Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Ibadah Haji
Tokoh Terkait
Usulan DPR Pelunasan Biaya Haji Bisa Dicicil, YLKI: Patut Diakomodasi
Okezone.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA - Komisi VIII DPR RI mengusulkan pelunasan biaya haji bisa dicicil, seperti diungkapkan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily. Harapannya, dengan kebijakan tersebut dapat membantu meringankan beban calon jamaah dalam pembayaran haji.
"Kebijakan ini diharapkan dapat membantu meringankan beban calon jamaah dalam pembayaran haji," ujar Ace, Kamis 23 November 2023.
DPR juga mendorong agar pembayaran pelunasan biaya haji dapat diatur sedemikian rupa, dengan 60% ditanggung calon jamaah (Biaya Perjalanan Ibadah Haji/Bipih) dan 40% ditutupi dari nilai manfaat melalui BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji).
Dengan adanya penambahan kuota sebesar 20.000 jamaah pada 2024, Ace menekankan pentingnya memaksimalkan penggunaan kuota tersebut. Meskipun ada penurunan usulan kenaikan biaya haji, Ace berharap agar Kementerian Agama (Kemenag) tetap menjaga kualitas pelayanan haji untuk memudahkan para jamaah dalam melaksanakan ibadah di tanah suci.
Soal usulan tersebut, menurut Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, bisa dipertimbangkan pemerintah. Langkah tersebut dianggap sebagai solusi yang tepat mengingat tidak semua calon jamaah haji berasal dari kalangan menengah ke atas.
"Wacana yang diusung DPR agar BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) bisa dicicil juga wacana yang bagus, dan patut diakomodasi oleh Kemenag," kata Tulus dalam keterangannya, Sabtu (25/11/2023).
Tulus menambahkan, mengenai besaran BPIH 2024 yang diajukan Kemenag, bahwa keterlibatan DPR dalam menilai usulan tersebut menjadi faktor penentu. Dewan legislatif memberikan kritikan terhadap usulan awal kenaikan BPIH, dan sebelumnya Kemenag mengusulkan kenaikan menjadi Rp105 juta per jamaah haji dari Rp90.050.637,26 pada 2023.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
Meskipun telah terjadi penolakan awal dari DPR, terutama melalui Panja Komisi VIII, negosiasi antara Kemenag dan DPR hampir mencapai kesepakatan dengan menetapkan BPIH 2024 sebesar Rp93,4 juta per jamaah haji.
Tulus menyampaikan keinginannya agar angka tersebut masih dapat diturunkan lebih lanjut. Menurutnya, tarif sebesar Rp93,4 juta masih dianggap terlalu mahal dan dapat memberikan beban berat pada calon jamaah haji.
Ia juga menyatakan keprihatinannya bahwa besaran tersebut mungkin dapat menyebabkan beberapa calon jamaah haji mengurungkan niatnya.
Tulus berharap Komisi VIII DPR dapat lebih aktif dalam memperjuangkan penurunan lebih lanjut nilai BPIH 2024. YLKI yakin, DPR sebagai perwakilan rakyat akan terus berkomitmen memperjuangkan kebutuhan calon jamaah haji.
Kepada DPR melalui Panja BPIH 2024, Tulus menyarankan agar dapat menekan biaya-biaya komponen pelaksanaan ibadah haji di tanah suci. Pendekatan ini diharapkan dapat menghasilkan perhitungan biaya haji yang lebih obyektif, dengan mempertimbangkan pengalaman dari tahun-tahun sebelumnya.
"Kalau perlu ada audit ulang terhadap tarif tersebut, sehingga ditemukan formulasi yang lebih adil bagi calon jamaah haji," pungkasnya.
Sentimen: positif (80%)