Sentimen
Negatif (100%)
26 Nov 2023 : 00.48
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

Johanis Tanak Siap Penuhi Panggilan Sebagai Saksi Kasus Firli Bahuri

26 Nov 2023 : 00.48 Views 3

Jurnas.com Jurnas.com Jenis Media: News

Johanis Tanak Siap Penuhi Panggilan Sebagai Saksi Kasus Firli Bahuri

Gery David Sitompul | Sabtu, 25/11/2023 12:01 WIB

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak (Foto:Gery/Jurnas).

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak siap memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi yang menjerat koleganya Firli Bahuri pada pekan depan.

"Sebagai warga negara tentunya kita taat hukum. Kalau proses hukum seperti itu, kita ikuti," ujar Johanis di Kantornya, Jakarta, Sabtu 25 November 2023 dini hari.

Johanis menyadari pemanggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam proses penyidikan perkara merupakan kewajiban hukum. Oleh karena itu, ia memastikan bakal memenuhi panggilan pemeriksaan.

"Jangan kita memanggil dan memeriksa orang, meminta keterangan orang lain dalam perkara ini (kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Kalimantan Timur) atau dalam perkara-perkara lain yang ditangani oleh KPK, kemudian ada aparat penegak hukum lain juga akan meminta keterangan, kita harus patuhi agar suatu perkara dapat diungkap dengan jelas," kata Johanis.

Sebelumnya, tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat pimpinan KPK untuk mengusut kasus dugaan korupsi Firli.

"Kita agendakan dalam agenda pemeriksaan minggu depan terkait dengan pemeriksaan terhadap para pimpinan KPK RI," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers Jumat 24 November 2023.

Firli ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi termasuk pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Polda Metro Jaya pada Rabu 22 November 2023.

Penetapan tersangka ini dilakukan melalui gelar perkara setelah memeriksa sekitar 90 saksi dan empat ahli. Penyidik sudah mengantongi kecukupan bukti untuk menjerat jenderal polisi (purn) bintang tiga tersebut.

Polisi mengenakan Pasal 12 huruf e, Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 65 ayat 1 KUHP kepada Firli Bahuri.

Salah satu pasal tersebut berbunyi bahwa ancaman hukuman penjara untuk Firli minimal 4 tahun penjara dan maksimal penjara seumur hidup.

Firli pun telah mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat, 24 November 2023. Dia menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto karena tidak terima ditetapkan sebagai tersangka.

Permohonan Praperadilan tersebut telah teregister dengan nomor perkara: 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Perkara tersebut akan diperiksa dan diadili oleh hakim tunggal Imelda Herawati. Sidang perdana akan digelar pada Senin, 11 Desember 2023.

TAGS : Firli Bahuri Kasus Pemerasan SYL Polda Metro Jaya Johanis Tanak

Sentimen: negatif (100%)