Sentimen
Informasi Tambahan
Brand/Merek: Toyota, Suzuki, Honda
Tokoh Terkait
Resmi Menjabat Sebagai Ketua Sementara KPK, Nawawi Pomolango Hanya Punya 1 Unit Mobil
Rilis.id Jenis Media: Nasional
RILISID, Jakarta — Diketahui bahwa Ketua sementara KPK RI Nawawi Pomolango hanya mempunyai satu unit mobil.
Adapun satu unit kendaraan mobil yang dimiliki Nawawi Pomolango ini tercantum dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang disampaikan dirinya pada tahun 2022.
Dilansir dari situs LHKPN milik Nawawi Pomolango, diketahui bahwa satu unit mobil yang dimiliki tersebut berjenis Toyota Innova keluaran 2020 dengan harga Rp315 juta.
Tak hanya itu, dalam LHKPN tersebut juga tercatat bahwa Nawai Pomolango memiliki aset berupa satu unit motor Honda Beat tahun 2019 seharga Rp6,5 juta.
Kendati begitu, diketahui bahwa Nawawi Pomolango sempat mempunyai mobil yang berbeda dan berganti unit sepanjang menjabat Wakil Ketua KPK pada tahun 2019.
Pada LHKPN Tahun 2019 yang dilaporkan oleh Nawawi Pomolango tercatat dirinya mempunyai satu unit Toyota Kijang Innova tahun 2016 seharga Rp250 juta.
Nawawi juga tercatat mempunyai satu unit mobil Suzuki Grand Vitara tahun 2013 seharga Rp150 juta, dan motor Honda Beat tahun 2019 seharga Rp15 juta.
Adapun pada tahun berikutnya, kendaraan yang disampaikan dalam laporan LHKPN tersebut, Nawawi diketahui memiliki kendaraan yang sama.
Hanya terdapat beberapa perubahan dalam nilai aset tersebut yang mengalami penurunan.
Adapun LHKPN periode 2021 yang disampaikan oleh Nawawi Pomolango ini terdapat perubahan pada aset mobil yang berganti.
Dimana sebelumnya aset kendaraan satu unit Mobil Suzuki Grand Vitara 2013 terlihat tak lagi dilaporkan dan berganti menjadi satu unit Toyota Innova tahun 2020 seharga Rp350 juta.
Pada tahun 2022 tercatat dalam LHKPN yang disampaikan oleh Nawai hanya tersisa satu unit mobil Toyota Kijang Innova tahun 2016 miliknya sudah tidak lagi tercantum dalam laporan tersebut.
Untuk diketahui bahwa Presiden Jokowi secara resmi menetapkan Nawawi Pomolango sebagai ketua sementara KPK.
Penetapan itu tertuang dalam keputusan presiden (keppres) mengenai pemberhentian sementara Firli Bahuri dari jabatan Ketua KPK.
Perlu diketahui bersama bahwa Firli Bahuri diberhentikan dari jabatan Ketua KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.(*)
Sentimen: negatif (57.1%)