Sentimen
Positif (99%)
25 Nov 2023 : 21.58
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

Kejagung kebut pembentukan Badan Pemulihan Aset, urgensinya?

26 Nov 2023 : 04.58 Views 2

Alinea.id Alinea.id Jenis Media: News

Kejagung kebut pembentukan Badan Pemulihan Aset, urgensinya?

Selama 2021, berdasarkan hasil pemantauan tren vonis oleh Indonesia Corruption Watch (ICW), pengembalian aset hasil kejahatan belum maksimal. Pangkalnya, hanya Rp1,4 triliun dari Rp62 triliun atau 2,2% yang baru kembali ke negara.

Itu merupakan angka kumulatif dari seluruh tindak pidana yang ditangani aparat penegak hukum (APH), yakni kejaksaan, kepolisian, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, kejaksaan pada 2021 hanya menangani 371 kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dengan nilai kerugian Rp26,5 triliun dan menetapkan 814 pihak menjadi tersangka.

Benahi tata kelola

Terpisah, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Pancasila, Prof. Agus Surono, mengapresiasi adanya koordinasi antara Kemenpan RB dan Kejagung tentang pembentukan Badan Pemulihan Aset agar pengelolaan aset oleh kejaksaan kian efektif dan profesional. Pangkalnya, selama ini masih dilakukan parsial.

"Wewenang dominus litis (pengendali perkara) pemulihan aset oleh kejaksaan selama ini masih dilakukan secara parsial oleh masing-masing satuan kerja (satker) kejaksaan, belum terintegrasi dalam satu sistem, dan belum optimal dilaksanakan. Sehingga, perlu diintegrasikan dalam satu sistem yang terpadu," katanya.

"Demikian pula dengan kegiatan pemulihan aset atas permintaan dari negara lain, baik secara formal dan informal, belum diselenggarakan secara baik oleh kejaksaan. Sehingga, perlu dilakukan pembenahan," sambungnya.

Lebih jauh, Agus menerangkan, pemulihan kerugian yang diderita korban, seperti negara, perseorangan, korporasi, lembaga, dan pihak lainnya, akibat perbuatan pidana atau perbuatan melawan hukum (PMH) merupakan salah satu wewenang dominus litis kejaksaan. Karenanya, Korps Adhyaksa menjadi pengendali pemulihan aset.

Secara universal, urainya, kejaksaan adalah lembaga sentral dalam sistem penegakan hukum pidana (centre of criminal justice system) dengan tugas dan tanggung jawab mengoordinasikan/mengendalikan penyidikan, melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan/putusan hakim yang kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), serta atas barang bukti yang disita, baik tahap penuntutan untuk pembuktian perkara maupun eksekusi.

Selaku pengacara/penasihat hukum negara (solicitor/barrister/government lawyer), lanjut Agus, kejaksaan bertugas dan bertanggung jawab memberikan pertimbangan hukum, bantuan hukum, pelayanan hukum dan perlindungan hukum, serta penegakan hukum atas hak-hak keperdataan negara atau masyarakat umum. Dalam pencemaran lingkungan, misalnya, kejaksaan mesti memulihkan kerugian yang bersifat finansial/materi ke posisi semula.

Menurutnya, pemulihan aset ini penting mengingat penegakan hukum pidana pada hakikatnya tidak sekadar menghukum pelaku pidana agar jera dan tidak mengulangi perbuatannya, tetapi memulihkan kerugian korban secara finansial akibat pelanggaran tersebut. "Semuanya itu, sesuai asas dominus litis, merupakan tugas dan tanggung jawab kejaksaan sebagai lembaga penuntut umum yang mempunyai fungsi tidak hanya sebagai penuntut, tetapi juga sebagai pelaksana putusan (executor)."

Agus berharap, pembentukan Badan Pemulihan Aset Kejagung dapat melakukan tugasnya dengan pola terpadu, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. "Harus diselenggarakan secara efektif dan efisien dengan melibatkan pengawasan masyarakat (tranparansi, red) serta dapat dipertanggungjawabkan akuntabilitasnya (accountable and reponsibility)."

"Peran serta seluruh elemen masyarakat sangat dibutuhkan, baik dalam bentuk pemberian informasi maupun keikutsertaan masyarakat mengawasi aset yang dikelola. Sehingga, dalam batas tertentu, masyarakat harus dapat memantau aset barang rampasan yang ada dalam bentuk informasi di website yang dikelola," imbuhnya.

Ia pun mendorong Badan Pemulihan Aset nantinya menjadi jangkar (centre of integrated asset recovery system). Oleh karena itu, perlu dilakukan dengan sistem pemulihan aset terpadu (integrated asset recovery system/IARS).

"Badan Pemulihan Aset harus melakukan penghimpunan dan pengelolaan database dengan andal, aman, dapat beroperasi sebagaimana mestinya, serta terkoneksi dengan seluruh satker kejaksaan dan kementerian/lembaga yang terkait dengan kegiatan pemulihan aset, seperti Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, BPN, dan PPATK, sesuai dengan kebutuhannya dalam bentuk asset recovery secured data system (ARSSYS)," tutur Agus.

Sentimen: positif (99.6%)