Sentimen
Negatif (99%)
25 Nov 2023 : 10.22

Anwar Usman Gugat Ketua MK ke PTUN

25 Nov 2023 : 10.22 Views 2

Sumutpos.co Sumutpos.co Jenis Media: News

Anwar Usman Gugat Ketua MK ke PTUN

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Setelah dilengserkan dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman melakukan perlawanan. Adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu menggugat Ketua MK Suhartoyo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jumat (24/11).

Hal itu diketahui dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta. Gugatan tersebut teregister dengan nomor 604/G/2023/PTUN.JKT.

Meski demikian, belum diketahui materi gugatan yang dilayangkan oleh Anwar Usman. Sebelum mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta, Anwar Usmam sebelumnya melayangkan surat keberatan atas pengangkatan Suhartoyo menjadi Ketua MK periode 2023-2028.

Surat keberatan yang diajukan Anwar melalui kuasa hukumnya itu diserahkan ke bagian administrasi MK, pada Rabu (15/11), dua hari setelah Suhartoyo dilantik menjadi Ketua MK. Keberatan Anwar Usman terkait pengangkatan Suhartoyo menjadi Ketua MK itu dibenarkan oleh hakim konstitusi Enny Nurbaningsih.

“Ya betul, ada surat keberatan dari Yang Mulia Anwar Usman atas Surat Keputusan Nomor 17 Tahun 2023 tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Yang Mulia Suhartoyo sebagai Ketua MK 2023-2028,” kata Enny Nurbaningsih kepada wartawan, Rabu (22/11)n

Enny menyebut, surat keberatan tersebut sudah diserahkan sejak pekan lalu pada 15 November 2023. Namun, Enny belum bisa memastikan prosedur maupun tindaklanjut terkait surat keberatan yang dilayangkan Anwar Usman.

“Surat tersebut disampaikan oleh tiga kuasa hukum Yang Mulia Anwar Usman bertanggal 15 November 2023. Saat ini surat tersebut sedang dibahas dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) dan belum selesai pembahasannya. Yang Mulia Anwar Usman tidak hadir dalam pembahasan tersebut,” pungkas Enny.

Surat keberatan Anwar itu beredar di kalangan wartawan. Surat dari Kantor Hukum Franky Simbolon & Rekan itu pada intinya meminta ketua MK membatalkan dan meninjau ulang keputusan tersebut.

Sebelumnya, Majelis Kehormatan MK (MKMK) memutuskan Anwar terbukti melakukan pelanggaran etik berat terkait pengabulan putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023. Pengabulan permohonan itu kemudian menjadi jalan bagi putra sulung Jokowi yang juga keponakan Anwar, Gibran Rakabuming untuk maju jadi peserta Pilpres 2024 meskipun masih berusia 36. Gibran telah ditetapkan oleh KPU sebagai cawapres nomor urut 2 yang berpasangan dengan capres nomor urut 1, Prabowo Subianto.

 

Anwar Usman Kembali Dilaporkan

Sebelumnya, Hakim konstitusi Anwar Usman kembali dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) karena dianggap melanggar kode etik melalui beberapa pernyataannya yang tidak terima setelah dicopot dari jabatan Ketua MK. Namun, Mahkamah Konstitusi (MK) hingga saat ini belum memiliki dewan MKMK permanen yang bisa menindaklanjuti laporan pelanggaran etik.

Laporan terbaru terhadap Anwar Usman itu disampaikan Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI). Mereka pun meminta MK agar segera membentuk MKMK permanen agar dapat memproses aduan tersebut.

“Kita minta supaya permanen barang ini (MKMK). Karena dilihat dari daya rusak yang ditimbulkan oleh Anwar Usman, MKMK ini lebih baik permanen,” kata Koordinator TPDI Petrus Selestinus saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (23/11).

Petrus mengatakan, MKMK sebaiknya sudah dibentuk sebelum ada laporan. Pasalnya ketiadaan dewan etik tersebut di tubuh MK akan mempersulit penindakan laporan yang masuk. “Jadi jangan menunggu ada kasus dulu baru bentuk, cari orangnya tidak gampang,” ujar Petrus.

Akibat belum ada MKMK permanen, Perekat Nusantara dan TPDI memberikan laporan mereka melalui Ketua MK Suhartoyo. “Kami dari Perekat dan TPDI kembali melaporkan hakim terlapor yaitu Anwar Usman kepada MKMK melalui Ketua MK yang sudah ada sekarang,” kata Koordinator Perekat Nusantara Carrel Ticualu dalam kesempatan yang sama.

Carrel mengatakan, pihaknya meminta Ketua MK Suhartoyo untuk segera membentuk MKMK baru agar dapat memproses aduan mereka. Diketahui, MKMK sebelumnya yang diketuai Jimly Ashiddiqie merupakan lembaga ad hoc atau sementara yang dibentuk untuk menangani pelanggaran etik dalam pemeriksaan gugatan batas usia capres-cawapres.

Menurut Carrel, setidaknya ada dua kejadian yang menjadi dasar Perekat Nusantara dan TPDI melaporkan Anwar Usman. Pertama, kata dia, adalah konferensi pers yang dilakukan Anwar Usman pada 8 November 2023 atau satu hari setelah pembacaan putusan MKMK. Carrel menyatakan Anwar Usman telah menyebarkan beberapa kebohongan melalui konferensi pers tersebut.

Kejadian lain yang dijadikan dasar laporan Perekat Nusantara dan TPDI kali ini adalah Anwar Usman yang menyatakan keberatan dengan pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua MK baru. “Di sini nampak lagi pelanggaran etika yang sarat sekali dengan upaya mencari pembenaran atas sikapnya Anwar Usman selama ini,” ujar Carrel.

Sebelumnya, Ketua MK Suhartoyo menyatakan akan mempercepat pembentukan Majelis Kehormatan MK atau MKMK permanen. Hal itu diucapkan Suhartoyo usai pengambilan sumpah sebagai Ketua MK menggantikan Anwar Usman, Senin (13/11) lalu.

Percepatan pembentukan MKMK permanen, kata Suhartoyo, merupakan langkah pembuktian awal untuk mengembalikan kepercayaan publik kepada MK. “Sebagai langkah pembuktian awal dari kamj dan sesuai tuntutan dan harapan masyarakat,” katanya.

Suhartoyo mengatakan, bersama Wakil Ketua MK dan para hakim konstitusi, pihaknya menyatakan berkomitmen untuk bahu-membahu mengembalikan kepercayaan publik dan marwah MK. “Seperti temaktub dalam Pasal 24 ayat 1 UUD 1945,” ujarnya.

MK, kata Suhartoyo, sangat memerlukan kembalinya kepercayaan publik. Hal itu mengingat tugas MK mengadili sengketa Pemilu dan Pilpres 2024. “Kepercayaan publik dimaksud sangat diperlukan menjelang penanganan sengketa hasil pemilu 2024,” pungkasnya. (jpc/bbs/adz)

Sentimen: negatif (99.1%)