Sentimen
Informasi Tambahan
Brand/Merek: Vivo
Kasus: Narkoba
Tokoh Terkait
Terlibat Narkoba, Anggota Panwaslu di Padang Lawas Utara Dinonaktifkan
Okezone.com Jenis Media: Nasional
PALUTA - Anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Halongongan, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) berinisial ACSH yang terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dinonaktifkan dari keanggotaan. Hal itu berdasarkan hasil dari rapat pleno yang digelari Bawaslu Paluta.
"Bawaslu Padang Lawas Utara tadi telah melakukan rapat pleno mengenI ACSH. Saat ini, Bawaslu telah menonaktifkannya,” ungkap Ketua Bawaslu Paluta, Gabe Hasibuan kepada wartawan, Sabtu (25/11/2023) siang.
Dikatakannya, hal ini bertujuan guna tersangka dapat fokus menjalankan kasus yang tengah dihadapinya. Selain itu, Bawaslu Paluta telah mengirimkan hasil rapat pleno tersebut ke Bawaslu Sumatera Utara.
“Bawaslu juga tadi telah mengirimkan hasil rapat pleno ke Bawaslu Sumatera Utara. Kalau untuk PAW (pergantian antar waktu) belum kita bahas,” pungkas Gabe.
Sebelumnya, penangkapan terhadap pria beursia 34 tahun yang merupakan warga Desa Hutaimbaru, Kecamatan Halongonan, Kabupaten Paluta berdasarkan laporan dari masyarakat adanya penyalahgunaan narkotika di Kantor Panwaslu Kecamatan Halongonan. Dari informasi tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Padang Bolak langsung terjun ke lokasi.
“Pada hari Jumat tanggal 24 November 2023 sekira pukul 22.00 WIB berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan tim opsnal mendapatkan informasi bahwa ada kegiatan memakai narkotika jenis abu di Kantor Panwaslu Kecamatan Halongonan Kabupaten Paluta,” ujar Kapolsek Padang Bolak, AKP Zulfikar kepada wartawan, Sabtu siang.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
Setibanya di lokasi, personel langsung memantau di seputaran Kantor Panwaslu tersebut. Tak lama kemudian, personel melihat seorang pria masuk ke dalam kantor tersebut.
“TIdak berapa lama Tim Opsnal langsung masuk dan menangkap orang tersebut dan di lakukan penggeledahan di sekitar kantor Panwas ditemukan satu buah alat isap sabu atau bong, satu buah mancis, satu unit HP Merk Vivo warna hitam dan satu plastik transparan terbungkus yang berisikan satu paket diduga narkoba jenis sabu,” terang Zulfikar.
Kapolsek menyebutkan, tersangka merupakan anggota Panwaslu Kecamatan Halongonan. Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.
Sentimen: netral (49.8%)