Sentimen
Negatif (100%)
25 Nov 2023 : 00.00
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Senayan

Kasus: HAM, korupsi

Menanti Firli Bahuri Mundur dari KPK

25 Nov 2023 : 00.00 Views 6

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: News

Menanti Firli Bahuri Mundur dari KPK

PP Muhammadiyah juga mendesak Firli Bahuri mundur dari jabatannya di KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan dalam jabatan terkait penanganan korupsi di Kementan.

"Mendesak kepada Sdr Firli Bahuri untuk segera mundur dari jabatannya sebagai ketua KPK sekaligus sebagai komisioner KPK," kata Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum dan HAM dan Hikmah, Busyro Muqoddas dalam keterangan tertulis, diterima Kamis (23/11/2023).

Muhammadiyah memandang praktik korupsi yang selama ini dominan dalam bentuk suap dan gratifikasi semakin meluluhlantakkan sendi-sendi kekuatan negara dari kewajiban utamanya.

"Yaitu melindungi rakyat dari penderitaan masifnya sebagai korban pemiskinan struktural yang disebabkan langsung oleh state capture corruption yang berdampak buruk pada meluasnya praktik birokrasi nasional yang kleptokratif," ujar Busyro.

Apalagi, lanjut dia, praktik suap dan gratifikasi dibarengi dengan tindakan pemerasan oleh mereka yang sedang mengemban jabatan publik. Menurutnya, hal tersebut menampakkan kelakuan manusia yang nir-adab.

"Rakyat semakin peka nurani, tajam akal budi, dan kewarasan pemikirannya. Jika selama ini diam, jangan dianggap tidak memiliki sikap, apalagi dihadapkan pada praktik korupsi demokrasi, kepemimpinan, dan pendidikan," kata Busyro.

Calon presiden (capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo turut merespons penetapan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka korupsi berupa pemerasan dalam jabatan. Menurut Ganjar, Firli sudah sepatutnya mundur dari jabatannya.

“Sebenarnya aturan sudah jelas kok, kalau menjadi tersangka ketentuannya pejabat publik itu mundur,” kata Ganjar saat ditemui di Senayan Park, Jakarta, Jumat (24/11/2023).

Meski begitu, mantan Gubernur Jawa Tengah ini yakin, tidak lama lagi Firli akan mundur dari jabatannya sebagai Ketua KPK. Saat ini, nasib Firli di KPK menunggu keputusan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

“Ya kalau tadi saya mendengarkan atau membaca melihat televisi, menunggu keputusan presiden. Karena dengan keputusan presiden kemudian itu menjadi waktu untuk dia mundur. Dugaan saya presiden tidak akan lama lagi mengeluarkan itu,” ucap Ganjar Pranowo.

Hal yang sama juga disampaikan capres nomor urut 1, Anies Baswedan. Berkaca dari kasus Firli Bahuri ini, Anies menyatakan, dirinya akan meminta pemimpin KPK menandatangani surat pengunduran diri bila melanggar etika. Hal itu akan dilakukan bila ia terpilih menjadi presiden.

"Kalau terpilih menjadi anggota komisi KPK, baik komisioner KPK, maka sebelum dilantik menjadi presiden saya akan minta menandatangani surat pengunduran diri bila melanggar etika yang ditetapkan oleh KPK," kata Anies di kawasan Senayan, Jakarta, Jumat (24/11/2023).

Bahkan bila melanggar etik saja, kata dia, pimpinan KPK perlu mundur. Karena hal ini soal patut atau tidak patutnya seseorang menduduki jabatan di lembaga negara.

"Kenapa? Melanggar kode etik, bukan hanya melanggar hukum. Melanggar hukum itu soal legal, kalau melanggar kode etik, itu soal patut dan tidak patut," ucap Anies Baswedan.

Sentimen: negatif (100%)