Sentimen
Negatif (76%)
25 Nov 2023 : 09.17
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Firli Bahuri Masih Dibolehkan "Ngantor" di KPK meski Sudah Diberhentikan Sementara

25 Nov 2023 : 09.17 Views 6

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Firli Bahuri Masih Dibolehkan "Ngantor" di KPK meski Sudah Diberhentikan Sementara

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menyatakan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri masih dibolehkan untuk berkantor di KPK meski berstatus tersangka dan diberhentikan sementara dari jabatan ketua KPK.

Namun, Johanis menegaskan bahwa Firli sudah tidak berwenang mengambil keputusan apapun karena sudah diberhentikan sementara dari jabatan ketua KPK.

"Kalau ke kantor sah-sah saja karena dia kan hanya diberhentikan sementara tentunya dalam kedudukan beliau tugas dan kewenangannya itu diberhentikan tidak boleh dia mengambil keputusan apapun juga," kata Johanis di Kantor KPK, Jakarta, Sabtu (25/11/2023) dini hari.

Baca juga: KPK Putus Akses Firli Bahuri Setelah Diberhentikan Presiden Jokowi, tapi Tetap Boleh Ngantor

Johanis menuturkan, KPK juga sudah memutus akses bagi Firli untuk sementara waktu hingga proses hukum yang dijalani Firli selesai.

“Pemutusan akses sejak adanya keputusan presiden maka akses beliau sebagai pimpinan atau sebagai ketua itu terputus untuk sementara waktu sampai proses hukum selesai,” kata dia.

Seperti diketahui, Firli kini berstatus sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Baca juga: KPK Belum Putuskan Bakal Beri Bantuan Hukum untuk Firli Bahuri

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Firli pun diberhentikan sementara dari jabatan ketua KPK.

Presiden Joko Widodo telah menetapkan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango untuk menjadi pelaksana tugas ketua KPK menggantikan Firli.

-. - "-", -. -

Sentimen: negatif (76.2%)