Sentimen
Negatif (99%)
25 Nov 2023 : 17.41
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Senayan

Kasus: kasus suap, korupsi

Partai Terkait
Tokoh Terkait

Eks penyidik KPK bersukacita Firli tersangka pemerasan SYL

26 Nov 2023 : 00.41 Views 3

Alinea.id Alinea.id Jenis Media: News

Eks penyidik KPK bersukacita Firli tersangka pemerasan SYL

"Alhamdulillah, akhirnya masa depan pemberantasan korupsi setidaknya akan ada harapan cerah," ungkapnya.

Yudi pun mengapresiasi kepada Polri dalam penanganan kasus itu. Ia berpendapat, kepolisian bekerja secara profesional dalam pengusutan perkara tersebut.

Ketua Wadah Pegawai KPK 2018-2021 ini lantas menyarankan Firli mundur karena tidak membebani kerja-kerja KPK. Kalaupun tidak mau, purnawariwan bintang dua Polri itu secara otomatis dinonaktifkan jabatannya.

"Otomatis Firli akan nonaktif dari posisinya. Oleh karena itu, sebaiknya Firli mundur daripada jadi beban KPK," kata Yudi.

Membebani KPK

Saran senada dilontarkan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. Pangkalnya, jika tetap menahkodai lembaga antikorupsi, kerja-kerja KPK terancam terganggu.

Dicontohkannya dengan performa KPK ketika Polda Metro mengusut kasus dugaan pemerasan tersebut. Firli dianggap mencoba mencari celah dengan meneken surat pencarian dan penangkapan Harun Masiku.

"Selama proses ini, KPK terbebani, jadi tersandera," ujarnya kepada Alinea.id, Kamis (23/11). "Misalnya, tiba-tiba ngomong tentang Harun Masiku. Nah, itu, kan, diduga mencari selamat."

"Pak Firli harus nonaktif, tidak lagi ke kantor KPK, tidak lagi menjadi pimpinan KPK," imbuhnya.

Harun Masiku merupakan bekas caleg Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang ditetapkan tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024. Ia diduga menyuap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat itu, Wahyu Setiawan, agar memiliki kursi di Senayan.

Namun, sejak operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wahyu dan sejumlah pihak lain, 8 Januari 2020, hingga kini, Harun Masiku masih buron dan menghirup udara bebas. Dus, menjadi buronan terlama KPK.

Seperti Yudi, MAKI juga mengapresiasi keputusan Polda Metro menjadikan Firli tersangka. Sebab, penanganan kasus ini harus segera dituntaskan agar tidak dipolitisasi pada tahun politik.

Di sisi lain, Boyamin mengingatkan, Firli masih berpeluang membela diri atas penetapan tersangka itu dengan mengajukan praperadilan. Cara lainnya, menyampaikan pembelaan dalam sidang nantinya.

"Saya kira, ini tindakan terhormat dan beradab. Kasus hukum dihadapi dengan cara-cara hukum, dalam hal ini praperadilan," jelasnya.

Sentimen: negatif (99.9%)