Sentimen
Positif (87%)
25 Nov 2023 : 17.27
Informasi Tambahan

Brand/Merek: KIA

Kab/Kota: Sleman, Bantul

Kasus: stunting

Partai Terkait

Disdukcapil Sleman Lakukan Akselerasi Kepemilikan Dokumen Kependudukan pada Anak

Harianjogja.com Harianjogja.com Jenis Media: News

25 Nov 2023 : 17.27
Disdukcapil Sleman Lakukan Akselerasi Kepemilikan Dokumen Kependudukan pada Anak

Harianjogja.com, SLEMAN—Lokakarya atau workshop dokumen kependudukan pada siswa PAUD kembali diselenggarakan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sleman. Agenda ini diharapkan dapat meningkatkan kepemilikan dokumen anak sedini mungkin.

Kepala Disdukcapil Sleman, Susmiarto mengatakan lokakarya ini digelar untuk meningkatkan kerja sama antara Disdukcapil dengan PAUD yang ada di Sleman. Karenanya dalam lokakarya ini para pesertanya merupakan perwakilan Lembaga PAUD dan Lembaga PAUD non-formal.

BACA JUGA : Cegah Stunting, Orang Tua di Bantul Diminta Perhatikan Buku KIA

Muara dari kegiatan ini ialah meningkatnya kepemilikan dokumen kependudukan anak di Sleman. "Kegiatan ini dimaksudkan meningkatkan kerjasama antara Disdukcapil Sleman pengelola PAUD dan tenaga pendidik PAUD di Sleman agar seluruh anak di PAUD tercatat dalam biodata kependudukan khususnya akta kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA) dan tercantum pada Kartu Keluarga," kata Susmiarto pada Senin (20/11/2023).

Hingga kini masih ada anak-anak yang belum memiliki dokumen kependudukan sesuai ketentuan perundang-undangan per-31 Oktober 2023. Dia juga menambahkan masih terdapat data anak PAUD yang tercatat dalam aplikasi Dapodik yang belum sesuai data Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

"Salah satu upaya menyelesaikan permasalahan data dokumen kependudukan anak ini yaitu dengan koordinasi terpadu dan efektif antara pengelola PAUD dan tenaga pendidik PAUD dengan Disdukcapil Sleman untuk melayani peserta didik yang belum memiliki dokumen kependudukan," katanya.

Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo mengungkapkan kegiatan ini merupakan upaya Pemkab Sleman dalam memenuhi salah satu dari hak anak di Sleman. Hal itu selaras dengan dengan Pasal 7 Ayat (1) Konvensi PBB 1989 mengenai hak-hak anak disebutkan bahwa setiap anak berhak memiliki atas suatu nama, memperoleh kewarganegaraan serta hak untuk mengetahui dan dirawat oleh orang tuanya.

"Oleh karena itu pemerintah hadir untuk memberikan kepastian hukum atas pemenuhan hak anak tersebut dalam bentuk pemberian pelayanan yang komprehensif, termasuk kepemilikan dokumen kependudukan," ucapnya.

Adanya kegiatan ini diharapkan Kustini dapat meningkatkan kesadaran seluruh pihak, terutama para orang tua agar anak-anaknya memiliki dokumen kependudukan sejak lahir. Sehingga seluruh siswa PAUD di Sleman nantinya memiliki dokumen kependudukan yang lengkap seperti, akta kelahiran, tercatat dalam kartu keluarga, serta memiliki Kartu Indentitas Anak (KIA).

Lebih-lebih tidak tercatatnya identitas seorang anak dinilai Kustini dapat menyebabkan risiko eksploitasi terhadap anak tersebut semakin tinggi. Karenanya Kustini juga meminta masyarakat agar menyadari betapa pentingnya pencatatan dokumen tidak hanya KTP dan KK saja, tetapi juga pencatatan dokumen kependudukan anak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sentimen: positif (87.7%)