Sentimen
Positif (64%)
25 Nov 2023 : 04.20

Anwar Usman Gugat Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo ke PTUN Jakarta

25 Nov 2023 : 11.20 Views 2

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: News

Anwar Usman Gugat Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo ke PTUN Jakarta

Liputan6.com, Jakarta - Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menggugat Ketua MK Suhartoyo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Dikutip dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Anwar Usman mendaftarkan gugatannya, Jumat, yang teregistrasi dengan Nomor Perkara 604/G/2023/PTUN.JKT.

"Penggugat Prof. Dr. Anwar Usman, S.H., M.H.; tergugat ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia," demikian dikutip dari laman resmi SIPP PTUN Jakarta, Jumat (24/11/2023). Dilansir dari Antara.

Namun demikian, materi gugatan yang dilayangkan Anwar Usman itu belum diketahui. Majelis hakim yang nantinya akan mengadili perkara itu juga belum dimuat pada laman dimaksud.

Sebelumnya, Anwar Usman juga sempat mengajukan surat keberatan kepada MK terkait terpilihnya Suhartoyo sebagai ketua MK menggantikan dirinya. Surat keberatan Anwar Usman itu disampaikan oleh tiga kuasa hukumnya pada tanggal 15 November 2023.

Surat keberatan Anwar Usman itu telah dijawab oleh MK pada Kamis (23/11/2023).

Hakim MK Enny Nurbaningsih menyatakan bahwa sejatinya pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua MK periode 2023-2028 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Berkenaan dengan adanya surat keberatan yang disampaikan kuasa hukum Yang Mulia Anwar Usman, mengenai SK pengangkatan Ketua MK yang baru karena dianggap ada kejanggalan dalam Putusan MKMK (Majelis Kehormatan MK), telah dijawab oleh pimpinan MK berdasarkan hasil RPH (rapat permusyawaratan hakim)," kata Enny lewat pesan singkat.

Enny menjelaskan Suhartoyo dipilih melalui proses penentuan secara musyawarah mufakat yang juga dihadiri oleh Anwar Usman.

"Dalam proses penentuan secara musyawarah mufakat ketua MK yang baru, juga dihadiri langsung oleh Yang Mulia Anwar Usman. Surat jawaban tersebut dikirimkan kepada yang mengajukan keberatan, yaitu kuasa a.n. Yang Mulia Anwar Usman," imbuh Enny.

 

Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, berharap masyarakat tetap tenang jelang putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, soal dugaan pelanggaran etik Ketua MK, Anwar Usman dan hakim konstitusi. Moeldoko juga minta semua pihak tidak mencampuri putu...

Sentimen: positif (64%)