Sentimen
Negatif (98%)
25 Nov 2023 : 16.28
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bekasi, Bekasi Selatan

Kasus: korupsi

Istana Bicara soal Pemberhentian Firli Bahuri, Ini Pernyataan Koordinator Stafsus Presiden Ari Dwipayana

25 Nov 2023 : 23.28 Views 2

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Istana Bicara soal Pemberhentian Firli Bahuri, Ini Pernyataan Koordinator Stafsus Presiden Ari Dwipayana

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kiprah Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tampaknya bakal berakhir kurang positif. Ada kemungkinan dia segera dicopot jabatan itu.

Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana menyatakan, salah satu dari empat pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang menggantikan posisi Ketua KPK. Hal ini setelah Firli Bahuri terjerat kasus dugaan pemerasan oleh Polda Metro Jaya.

Ia menyampaikan, Kementerian Sekretariat Negara telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka terhadap Ketua KPK Bapak Firli Bahuri, pada Kamis (23/11) kemarin.

"Kandidatnya kan dari pimpinan KPK saat ini. Kementerian Sekretariat Negara telah menyiapkan rancangan Keppres pemberhentian sementara Ketua KPK dan juga penetapan ketua sementara," kata Ari Dwipayana di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (24/11).

Ari memastikan, tidak ada kandidat lain dari luar kalangan empat pimpinan KPK saat ini, yang akan menggantikan Firli. Menurutnya, Presiden Jokowi punya kewenangan penuh untuk menentukan pengganti Firli Bahuri.

"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2015 yang merupakan pengesahan Perppu Nomor 1 tahun 2015 memang sudah diatur dalam pasal 33A bahwa ketika terjadi kekosongan pimpinan KPK menyangkut tentang ketua, itu dipilih dan ditetapkan oleh presiden," tegas Ari.

Polda Metro Jaya sebelumnya resmi menaikan status Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka, kasus dugaan pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Penetapan ini dilakukan usai polisi melakukan gelar perkara.

"Menetapkan Saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11) malam.

Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil pemeriksaan 91 saksi. Dilengkapi dengan penggeledahan di dua lokasi, yakni rumah Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan, dan rumah Gardenia Villa Galaxy, Bekasi Selatan.

Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa data elektronik dan bahan elektronik. Kemudian dokumen penukaran vallas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total Rp 7,4 miliar sejak Februari 2021 sampai September 2023.

Penyitaan juga dilakukan terhadap salinan berita acara penggeledahan, penyitaan, penitipan barang bukti pada rumah dinas Mentan yang didalamnya berisi lembar disposisi pimpinan KPK. Dilakukan penyitaan terhadap pakaian, sepatu, maupun pin yang digunakan oleh SYL saat pertemuan di Gor bersama Firli pada Maret 2022.

Barang bukti lainnya yakni satu eksternal hardisk dari penyerahan KPK RI. Hardisk ini berisi ekstraksi data dari barang bukti elektronik yang telah dilakukan penyitaan KPK, dilakukan juga penyitaan LHKPN atas nama Firli pada periode 2019 sampai 2022m

Barang bukti selanjutnya 21 unit handphone, 17 akun email, 4 flashdisk, 2 mobil, 3 kartu uang elektronik, 1 buah kunci atau remote keyless mobil, 1 dompet coklat, 1 anak kunci gembok dan gantungan kunci kuning berlogo KPK, serta beberapa surat atau dokumen lainnya. (jpg/fajar)

Sentimen: negatif (98.4%)