Satpol PP Jabar Kawal Pemilu 2024 dengan Tertibkan 86 Ribu Lebih APK dan APS
JabarEkspress.com Jenis Media: News
JABAR EKSPRES – Sebanyak 86 ribu lebih Alat Praga Sosial maupun Kampanye (APS dan APK), telah diterbitkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di seluruh Wilayah Jawa Barat (Jabar) sejak awal November 2023 kemarin.
Adapun penertiban teresebut dilakukan, Kepala Satpol PP Jabar Ade Afiriandy mengatakan hal itu dalam rangka menjaga ketentraman ketertiban umum (trantibum) di masa tahapan pemilihan umum (pemilu) 2024.
“Sampai hari ini itu masih berjalan upaya penertiban karena dalam rangka menjaga Trantibum dan kemudian juga tidak ada polusi visual. Nah sampai dengan awal November (2023), total ada 86 ribu lebih APS dan APK yang kami tertibkan dari berbagai ukuran maupun partai (politik),” katanya saat dikonfimasi oleh Jabar Ekspres, Sabtu (25/11).
BACA JUGA: Pemprov Jabar Kerahkan 3000 Satpol PP Untuk Kawal Pemilu 2024
Dalam penindakannya, Ade menambahkan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umun (Bawaslu) terutama yang melanggar peraturan daerah (perda).
“Terutama yang melanggar aturan KPU, itu kami berkoordinasi dengan Bawaslu baik provinsi maupun kabupaten kota bahkan, sampai kecamatan untuk memberikan pemahaman kepada partai atau Caleg dalam memasang APS dan APK yang melanggar Perda,” ucapnya.
“Jadi setiap kabupaten kota itu, nanti ada Perda (peraturan daerah) tentang pelarangan media luar ruang yang dipasang di kawasan atau zona terlarang,” sambungnya.
Maka dengan adanya hal tersebut, Ade berharap Satpol PP khususnya Jabar nantinya dapat melaksanakan tugas kewenangannya secara optimal dalam membantu melancarkan Pemilu 2024.
BACA JUGA: Pilkada 2024: Ridwan Kamil, Pilih Jawa Barat atau Jakarta?
“Tentunya itu harapan di internal kami agar bisa melaksanakan tugas kewenangan sebagai Satpol PP. Jadi selain menjaga trantibum, kita juga akan membantu melancarkan pelaksanaan pemilu 2024 bersama TNI dan Polri,” pungkasnya. (San)
Sentimen: negatif (72.7%)