Sentimen
Negatif (61%)
25 Nov 2023 : 11.48
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Firli Diberhentikan dan Diganti Nawawi, KPK Tunggu Surat Resmi

25 Nov 2023 : 18.48 Views 2

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

Firli Diberhentikan dan Diganti Nawawi, KPK Tunggu Surat Resmi

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku menunggu surat keputusan pemberhentian sementara Firli Bahuri dari jabatannya dan penetapan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Lembaga Antirasuah sementara. Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah meneken berkas terkait. "Nah, pemberhentian sendiri kami belum terima, kami juga baru mendapat informasi dari teman-teman media," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu, 26 November 2023. Johanis berharap surat keputusan Jokowi segera dikirimkan ke KPK. Lembaga Antirasuah ingin mengetahui detail perintah dari Kepala Negara. "Mudah-mudahan hari senin kami sudah mendapatkan surat keputusan pemberhentian Pak Firli sebagai pemberhentian sementara sebagai ketua, dan kita berharap juga surat keputusan penunjukkan sementara Pak Nawawi sebagai ketua segera juga kami dapatkan," ucap Johanis.   Johanis juga menjelaskan pemberhentian sementara untuk Firli tetap berlaku meski surat keputusannya belum diterima. Sebab, Jokowi sebagai Kepala Negara sudah memberikan perintah melalui tanda tangannya usai kunjungan kerja di Kalimantan. "Dengan demikian, secara hukum, menurut hukum administrasi, pada saat itu sudah sah pemberhentiannya untuk sementara," ujar Johanis. Presiden Jokowi menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK Sementara. Nawawi ditunjuk menggantikan Firli Bahuri yang diberhentikan sementara oleh Presiden Jokowi. Koordinator Staf Khusus (Stafsus) Presiden, Ari Dwipayana mengatakan, Keputusan presiden (Keppres) mengenai pemberhentian dan penetapan Ketua KPK sementara telah diteken Presiden Jokowi saat tiba di Jakarta usai kunjungan kerja ke Papua, Papua Barat, dan Kalimantan Barat. "Keppres ini ditandatangani oleh Presiden Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, Jumat malam, 24 November 2023," ujar dia saat dikonfirmasi, Jumat, 24 November 2023.

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku menunggu surat keputusan pemberhentian sementara Firli Bahuri dari jabatannya dan penetapan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Lembaga Antirasuah sementara. Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah meneken berkas terkait.
 
"Nah, pemberhentian sendiri kami belum terima, kami juga baru mendapat informasi dari teman-teman media," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu, 26 November 2023.
 
Johanis berharap surat keputusan Jokowi segera dikirimkan ke KPK. Lembaga Antirasuah ingin mengetahui detail perintah dari Kepala Negara.
"Mudah-mudahan hari senin kami sudah mendapatkan surat keputusan pemberhentian Pak Firli sebagai pemberhentian sementara sebagai ketua, dan kita berharap juga surat keputusan penunjukkan sementara Pak Nawawi sebagai ketua segera juga kami dapatkan," ucap Johanis.
 
Johanis juga menjelaskan pemberhentian sementara untuk Firli tetap berlaku meski surat keputusannya belum diterima. Sebab, Jokowi sebagai Kepala Negara sudah memberikan perintah melalui tanda tangannya usai kunjungan kerja di Kalimantan.
 
"Dengan demikian, secara hukum, menurut hukum administrasi, pada saat itu sudah sah pemberhentiannya untuk sementara," ujar Johanis.
 
Presiden Jokowi menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK Sementara. Nawawi ditunjuk menggantikan Firli Bahuri yang diberhentikan sementara oleh Presiden Jokowi.
 
Koordinator Staf Khusus (Stafsus) Presiden, Ari Dwipayana mengatakan, Keputusan presiden (Keppres) mengenai pemberhentian dan penetapan Ketua KPK sementara telah diteken Presiden Jokowi saat tiba di Jakarta usai kunjungan kerja ke Papua, Papua Barat, dan Kalimantan Barat.
 
"Keppres ini ditandatangani oleh Presiden Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, Jumat malam, 24 November 2023," ujar dia saat dikonfirmasi, Jumat, 24 November 2023.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

(ADN)

Sentimen: negatif (61.5%)