Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Surabaya
Tokoh Terkait
UMP Jawa Timur 2024 Naik, Bagaimana dengan UMK? Wali Kota Surabaya Pastikan Hal Ini!
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Tingkat Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) adalah dua hal yang menjadi perhatian penting bagi pekerja di Surabaya, Jawa Timur. Pada tahun 2024, UMP dan UMK di Surabaya, Jawa Timur akan mengalami peningkatan.
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa saat ini menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim 2024 naik 6,13% atau Rp 125.000 atau menjadi Rp 2.165.244,30.
Pada saat itu, Kemnaker telah menetapkan Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2023, tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Baca Juga: Aman dari Inflasi Imbas Gaji PNS dan UMP Naik di 2024? Segini Estimasi Gaji PNS Tiap Golongan Usai Naik 8 Persen!
Pemerintah menetapkan indeks tertentu di mana indeks itu sesuai dengan peraturan yang berlaku dengan mempertimbangkan variable pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mengatakan, usulan dari pemerintah tidak boleh melebihi usulan dari Peraturan Pemerintah (PP) yang sudah ditepakan karena sudah ada rumusannya.
Eri Cahyadi juga memastikan UMK 2024 akan naik dan ditetapkan paling lambat tanggal 30 November mendatang.
Baca Juga: Nilai UMP 2024 Jawa Tengah Paling Rendah di Indonesia, Inilah 3 Faktor Penyebabnya
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Surabaya Achmad Zaini mengatakan, dalam rapat Dewan Pengupahan terdapat unsur pemerintah, organisasi pengusaha, serikat pekerja atau buruh, pakar dari perguruan tinggi, belum final.
Pihaknya bakal menampung usulan 2 usulan itu meski usulan kenaikan 15% dianggap terlalu tinggi.
UMP dan UMK adalah upah minimum yang ditetapkan oleh pemerintah ini untuk memastikan bahwa pekerja menerima penghasilan yang layak. UMP dan UMK ditetapkan setiap tahun oleh Gubernur dan Bupati/Wali Kota berdasarkan pertimbangan kondisi ekonomi, inflasi, dan kebutuhan hidup layak.
Baca Juga: UMP Jawa Timur 2024 Naik Rp125.000! Upah Minimum Kota Surabaya Tertinggi di Jatim, Cair Rp4,8 Juta?
Selain itu, peningkatan UMP dan UMK juga harus diiringi dengan peningkatan produktivitas dan kualitas kerja para pekerja.
Peningkatan upah tidak akan memberikan manfaat jangka panjang jika tidak diimbangi dengan peningkatan keterampilan dan kompetensi.
Oleh karena itu, perlu adanya investasi dalam pelatihan dan pendidikan bagi para pekerja agar dapat meningkatkan daya saing dan produktivitas mereka.
Sentimen: positif (100%)