Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
Pengadilan Negeri Jaksel Tunjuk Imelda Herawati Tangani Sidang Praperadilan Firli
Merahputih.com Jenis Media: News
MerahPutih.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menerima gugatan Praperadilan yang diajukan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terhadap Kapolri Cq Kapolda Metro Jaya. Hakim yang ditunjuk menangani perkara ini adalah Imelda Herawati Dewi Prihatin.
Firli menggugat sah tidaknya status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo.
Baca Juga:
Firli Bahuri Ajukan Praperadilan Lawan Polda Metro Jaya
"Ketua PN Jaksel telah menunjuk hakim tunggal Imelda Herawati, SH, MH untuk memeriksa dan mengadili perkara permohonan peradilan tersebut," kata Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Jumat (24/11).
Djuyamto menerangkan, gugatan praperadilan tersebut dilayangkan Firli sebagai pihak Pemohon dan Kapolri Cq Kapolda Metro Jaya sebagai pihak Termohonnya.
Rencananya, sidang perdana gugatan praperadilan tersebut digelar pada 3 pekan mendatang.
"Selanjutnya Hakim Tunggal tersebut telah menetapkan hari sidang pertama pada Senin, tanggal 11 Desember 2023," katanya.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Ada Penyerahan Uang di Kasus Ketua KPK Firli Bahuri
Diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan kasus pemerasan terhadap SYL.
Polda Metro Jaya beralasan telah mengantongi bukti permulaan yang cukup dalam menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka. (Knu)
Baca Juga:
Ketua KPK Firli Bahuri Dicegah ke Luar Negeri selama 20 Hari
Sentimen: negatif (97.7%)