Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
PPATK Koordinasi dengan Polri Terkait Aliran Dana Firli Bahuri di Kasus Pemerasan
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) turut melakukan koordinasi dengan pihak Kepolisian terkait aliran dana pada perkara yang menjerat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Koordinasi dilakukan usai Firli Bahuri ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Kami ikuti terus perkembangannya dan tentunya koordinasi dilakukan dengan penyidik terkait," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi, Jumat (24/11/2023).
Namun, Ivan belum mau bicara banyak terkait koordinasi yang dilakukan, termasuk saat ditanya soal pemblokiran terhadap rekening Firli Bahuri.
Baca juga: ICW: Firli Bahuri Harus Dilarang Terlibat dalam Kegiatan KPK Usai Ditetapkan Jadi Tersangka
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka tindak pidana korupsi berupa pemerasan hingga penerimaan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan) pada Rabu (22/11/2023) tengah malam.
Untuk diketahui, kasus ini dimulai dengan adanya pengaduan masyarakat ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023.
Aduan ini berisi dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK, pada perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2021.
Setelah melewati serangkaian penyelidikan pada kasus ini, polisi menaikkan status menjadi penyidikan pada 6 Oktober 2023. Setidaknya, sudah 91 saksi yang diperiksa penyidik.
"Menetapkan Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi," ujar Direskrimsus Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya Kombes Ade Safri.
Baca juga: Jokowi Segera Tunjuk Ketua KPK Sementara Pengganti Firli Bahuri
Berdasarkan fakta-fakta penyidikan, Ade mengatakan polisi sudah menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Firli selaku sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan hingga penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan penanganan permasalahan hukum di Kementan sejak 2020.
Polisi pun menyita dokumen penukaran valuta asing (valas) senilai Rp 7,4 miliar dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Firli terhadap SYL.
"(Menyita) dokumen penukaran valas dalam pecahan dolar Singapura dan dolar AS dari beberapa outlet money changer dengan nilai total sebesar Rp 7.468.711.500 sejak bulan Februari 2021 sampai dengan bulan September 2023," kata Ade.
Baca juga: Desak Firli Bahuri Mundur, Eks Penyidik KPK: Koruptor Tak Boleh Pimpin Pemberantasan Korupsi
Selain itu, penyidik juga menyita salinan berita acara penggeledahan, berita acara penyitaan, berita acara penitipan temuan barang bukti, dan tanda terima penyitaan.
Sejumlah dokumen tersebut disita dari rumah dinas Syahrul Yasin Limpo yang berisi lembar disposisi pimpinan KPK dengan nomor agenda LD 1231 tanggal 28 April 2021.
Kemudian, pakaian, sepatu, maupun pin yang digunakan oleh Syahrul Yasin Limpo saat bertemu Firli di GOR Tanki pada 2 Maret 2022, turut disita penyidik.
Penyidik juga menyita satu eksternal hardisk atau SSD dari penyerahan KPK RI berisi turunan ekstraksi data dari barang bukti elektronik yang telah dilakukan penyitaan oleh KPK RI.
Baca juga: PPATK Sebut Banyak Kasus Penipuan Pakai Cek Bodong seperti di Rumah SYL
-. - "-", -. -
Sentimen: negatif (100%)