Sentimen
Negatif (100%)
25 Nov 2023 : 03.01
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Cimahi

Kasus: Tipikor, korupsi

Partai Terkait

MAKI Soal Penetapan Tersangka Firli Bahuri: Sesuai Permintaan yang Minta Kepastian Hukum

25 Nov 2023 : 03.01 Views 3

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

MAKI Soal Penetapan Tersangka Firli Bahuri: Sesuai Permintaan yang Minta Kepastian Hukum

PIKIRAN RAKYAT - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengapresiasi langkah Polda Metro Jaya yang menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka. Adapun purnawirawan bintang tiga polri tersebut terjerat kasus dugaan penerimaan gratifikasi atau pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dalam penanganan perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan penetapan status tersangka tersebut sesuai dengan permintaan Firli Bahuri yang menginginkan adanya kepastian hukum. Bahkan, Firli sempat menyinggung bahwa menunda keadilan adalah ketidakadilan.

“Menyambut gembira sekali lagi, karena ini supaya ada kepastian hukum seperti atas permintaan Pak Firli sendiri kan meminta segera ada kepastian hukum, bahkan dengan adagium atau istilah Justice delayed Justice denied. Jadi maksudnya keadilan yang tertunda sama dengan bukan keadilan,” kata Boyamin dalam keterangannya, Kamis, 23 November 2023.

“Jadi harus cepat gitu, kalau tertunda berarti bukan keadilan, gitu kan. Memang nggak enak kalau tertunda-tunda terus, digantung,” ucapnya menambahkan.

Baca Juga: Susun Trik Hattrick di Jawa Timur, Ganjar Pranowo: Ceritakan Saya-Mahfud Tanpa Henti

Sejalan dengan penetapan tersangka, kata Boyamin, Firli Bahuri harus dinonaktifkan dari jabatan pimpinan KPK sesuai Undang-Undang (UU) KPK yang berlaku. Menurutnya, hal itu juga penting bagi Firli agar fokus menghadapi proses hukum.

“Pak Firli harus nonaktif. Jadi mulai besok udah nonaktif, tidak bisa masuk lagi ke kantor KPK, tidak lagi menjadi pimpinan KPK. Dan itu lebih baik bagi Pak Firli karena akan konsentrasi menghadapi kasus hukumnya,” ujar Firli.

Di sisi lain, lanjut Boyamin, penonaktifan Firli Bahuri juga baik bagi KPK secara kelembagaan agar tidak terbebani oleh kasus dugaan pemerasan yang tengah ditangani Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Harga Kebutuhan Pokok Mahal, Buruh Perempuan Cimahi Tuntut UMK Naik

“Karena selama proses ini terus terang saja KPK terbebani untuk bergerak memberantas korupsi jadi kayak tersandera, karena ada proses di penyidik Polda,” tutur Boyamin.

“Kalau sudah nonaktif otomatis menghilangkan beban bagi KPK itu sendiri. Jadi langkah penyidik Polda Metro yang menetapkan tersangka itu sebenarnya membantu KPK, otomatis membantu negara, dan membantu rakyat supaya pemberantasan korupsi lebih baik,” uvapnya menambahkan.

Firli Bahuri Terancam Pidana Penjara Seumur Hidup 

Ketua KPK Firli Bahuri terancam pidana penjara seumur hidup usai menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi terkait penanganan perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Atas perbuatannya, Firli Bahuri disangkakan melanggar Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Baca Juga: Anies Baswedan Janji Biaya Sekolah Swasta Jadi Murah: PBB Nol

Kemudian, dia juga dikenakan Pasal 12 B Ayat 1 terkait gratifikasi terhadap pegawai negeri atau penyelenggara negara atau yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajibannya ataupun tugasnya.

“Pasal 12B ayat 1 di Ayat 2 disebutkan bahwa pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana yang dimaksud ayat 1, dipidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu 22 November 2023, malam.

Lebih lanjut Ade menjelaskan pihaknya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka setelah proses gelar perkara rampung. Dia menyebut sudah cukup alat bukti untuk menaikan status Firli Bahuri dari saksi menjadi tersangka.

“Hari rabu tanggal 22 November 2023 sekira pukul 19.00 WIB bertempat di ruang gelar perkara Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku ketua KPK RI sebagai tersangka,” tutur Ade.***

Sentimen: negatif (100%)