Sentimen
Negatif (99%)
25 Nov 2023 : 02.08
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

KPK Sampaikan Permintaan Maaf soal Firli Bahuri Jadi Tersangka

25 Nov 2023 : 09.08 Views 2

Jurnas.com Jurnas.com Jenis Media: News

KPK Sampaikan Permintaan Maaf soal Firli Bahuri Jadi Tersangka

Gery David Sitompul | Jum'at, 24/11/2023 11:37 WIB

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron menyampaikan permintaan maaf terkait penetapan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

Nurul Ghufron mengakui, penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri telah menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. Kasus yang menjerat Firli juga mengikis harapan masyarakat kepada KPK untuk memberantas korupsi.

"Saya sebagai salah satu dari pimpinan turut bertanggung jawab dan karenanya meminta maaf kepada segenap bangsa Indonesia atas peristiwa tersebut yang telah menimbulkan kegaduhan dan hampir mengikis harapan pada KPK untuk menjadi garda pemberantas korupsi," kata Ghufron dalam keterangannya, Jumat 24 November 2023.

Ghufron memastikan KPK tetap bekerja memberantas korupsi meski Firli Bahuri ditetappkan sebagai tersangka. Hal itu ditunjukkan KPK dengan menangkap 11 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kalimantan Timur.

"Giat tangkap tangan ini dilakukan di tengah hiruk-pikuk peristiwa yang terjadi di KPK. Hal ini menunjukkan bahwa insan KPK tetap bekerja dan KPK masih terdepan dalam memberantas korupsi seperti biasa dan tidak terganggu dengan hiruk-pikuk yang terjadi pada KPK tersebut," katanya.

Penetapan tersangka terhadap Firli, kata Ghufron, menjadi pelajaran dan evaluasi KPK secara internal dan eksternal. KPK berkomitmen berbenah diri dan terbuka menerima saran dan masukan dari masyarakat.

"Kami berharap masyarakat tetap mendukung secara konstruktif, jika benar mohon didukung, jika salah mohon dikritik untuk kebaikan, terhadap KPK dalam perjuangan memberantas korupsi. KPK adalah milik rakyat dan negara Indonesia, harapan itu masih ada dan akan terus ada dan membesar jika bersama bergandengan untuk memelihara dan merawat harapan Indonesia adil makmur bebas dari korupsi," katanya.

Dalam OTT di Kalimantan Timur, tim satgas KPK membekuk 11 orang, termasuk penyelenggara negara. Para pihak itu ditangkap lantaran diduga terlibat transaksi suap terkait proyek.

Namun, belum diketahui secara pasti identitas para pihak yang ditangkap KPK dalam OTT di Kalimantan Timur ini. Lembaga antikorupsi memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak tersebut.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK lainnya, Alexander Marwata enggan meminta maaf dan tidak merasa malu atas kasus yang menjerat Firli Bahuri. Alex, menyatakan, kasus yang menjerat Firli belum terbukti dan belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

"Apakah kami malu? Saya pribadi tidak.  Karena apa? Ini belum terbukti, belum terbukti," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 23 November 2023.

TAGS : Ketua KPK Firli Bahuri Kasus Pemerasan Syahrul Yasin Limpo Nurul Ghufron

Sentimen: negatif (99.8%)