Sentimen
Negatif (100%)
25 Nov 2023 : 01.56
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

Firli Bahuri Segera Diperiksa Polisi sebagai Tersangka Kasus Pemerasan 

25 Nov 2023 : 08.56 Views 2

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Firli Bahuri Segera Diperiksa Polisi sebagai Tersangka Kasus Pemerasan 

PIKIRAN RAKYAT - Polda Metro Jaya akan segera melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi atau pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo terkait penanganan perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

“Melakukan pemeriksaan terhadap Saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini dilakukan penyidikannya," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis 23 November 2023.

Namun, Ade belum menyampaikan mengenai waktu pemeriksaan Firli Bahuri sebagai tersangka. Diketahui, purnawirawan bintang tiga polri tersebut sempat diperiksa sebanyak dua kali saat masih menjadi saksi dalam kasus pemerasan tersebut. 

Firli Bahuri Terancam Pidana Penjara Seumur Hidup 

Ketua KPK Firli Bahuri terancam pidana penjara seumur hidup usai menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi terkait penanganan perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). 

Baca Juga: Benarkah Verrell Bramasta Tunangan dengan Putri Zulkifli Hasan?

Atas perbuatannya, Firli Bahuri disangkakan melanggar Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Kemudian, dia juga dikenakan Pasal 12 B Ayat 1 terkait gratifikasi terhadap pegawai negeri atau penyelenggara negara atau yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajibannya ataupun tugasnya. 

“Pasal 12B ayat 1 di Ayat 2 disebutkan bahwa pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana yang dimaksud ayat 1, dipidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu 22 November 2023, malam.

Lebih lanjut Ade menjelaskan pihaknya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka setelah proses gelar perkara rampung. Dia menyebut sudah cukup alat bukti untuk menaikan status Firli Bahuri dari saksi menjadi tersangka. 

“Hari rabu tanggal 22 November 2023 sekira pukul 19.00 WIB bertempat di ruang gelar perkara Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku ketua KPK RI sebagai tersangka,” tutur Ade.***

Sentimen: negatif (100%)