Sentimen
Negatif (100%)
24 Nov 2023 : 22.11
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

Ketua KPK Firli Bahuri Dicegah ke Luar Negeri

25 Nov 2023 : 05.11 Views 2

Jurnas.com Jurnas.com Jenis Media: News

Ketua KPK Firli Bahuri Dicegah ke Luar Negeri

Gery David Sitompul | Jum'at, 24/11/2023 15:37 WIB

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak beri keterangan. (Foto: Jurnas/Ira).

Jakarta, Jurnas.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri dicegah bepergian ke luar negeri usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Pencegahan dilakukan Polda Metro Jaya dengan mengirimkan surat ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada hari ini, Jumat 24 November 2023.

"Surat tersebut ditujukan kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham terkait dengan permohonan pencegahan keluar negeri atas nama tersangka FB selaku Ketua KPK RI," kata Ade dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta.

Ade mengatakan permohonan pencekalan dilakukan selama 20 hari kedepan terhitung sejak hari ini dalam rangka proses penyidikan yang masih berlangsung.

"Pencekalan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan yang saat ini dilakukan penyidikannya oleh penyidik," jelasnya.

Diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL. Penetapan tersangka ini dilakukan melalui gelar perkara setelah memeriksa sekitar 90 saksi dan empat ahli.

Polisi mengenakan Pasal 12 huruf e, Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 65 ayat 1 KUHP kepada Firli Bahuri.

Di mana, salah satu pasal tersebut berbunyi ancaman hukuman penjara untuk Firli minimal 4 tahun penjara dan maksimal penjara seumur hidup.

TAGS : KPK Ketua Firli Bahuri Kasus Pemerasan Syahrul Yasin Limpo Polda Metro Jaya

Sentimen: negatif (100%)