Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
KPK tak Malu dan Ogah Minta Maaf
Sumutpos.co Jenis Media: News
SUMUTPOS.CO – Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyurati Presiden Joko Widodo usai Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya, Rabu malam (22/11). Surat itu berisi rekomendasi untuk pemberhentian sementara Firli Bahuri
SESUAI kewenangan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK pasal 32 ayat 2 menyebutkan, jika pimpinan KPK menjadi tersangka maka akan diberhentikan sementara dari jabatannya. “Dan itu tentu melalui kepetusan presiden,” kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris, kemarin.
Untuk itu, kemarin Dewas KPK mulai mengirimkan surat ke presiden. Surat pemberitahuan itu bertujuan untuk menjalankan mekanisme.
Sementara terkait laporan soal pelanggaran etik yang masuk ke Dewas, Syamsuddin mengatakan, prosesnya akan tetap dilanjut. Sebab, yang ditangani Polda Metro Jaya saat ini adalah etik. Sementara Dewas memproses terkait pelanggaran etik. “Bisa jadi prosesnya akan kami percepat,” paparnya.
Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana menyebut, Kementerian Sekretariat Negara sudah menerina surat pemberitahuan penetapan tersangka dari Kepolisian. “Atas nama Ketua KPK Firli Bahuri, sore hari ini (kemarin sore) sekitar jam 17.00 WIB,” katanya.
Sesuai perundangan yang berlaku, presiden akan mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres). “Rancangan Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK telah disiapkan dan akan segera diajukan kepada Bapak Presiden (Jokowi),” ucapnya. Sejauh ini, kata Ari, pihak istana belum menunjuk siapa petugas pelaksana tugas (Plt) yang akan ditunjuk.
Sementara Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombespol Ade Safri Simanjuntak menuturkan, setelah penetapan tersangka, terdapat sejumlah langkah penyidikan yang dilakukan. “Pertama, kami melengkapi adiministrasi penyidikan setelah gelar perkara penetapan tersangka,” urainya.
Langkah selanjutnya berupa melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan memeriksa Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan. “Langkah lain berupa penyelesaian pemberkasan dan mengirimkan berkas perkara ke Kejati DKI Jakarta,” jelasnya.
Bagian lain, Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Kombespol Arief Adiharsa menjelaskan, surat pemberitahuan penetapan tersangka terhadap Ketua KPK Firli Bahuri dikirimkan ke Sekretariat Negara (Setneg) kemarin (23/11). “Ya betul dikirim hari ini (kemarin.red),” ujarnya.
Terkait kapan akan memeriksa Firli sebagai tersangka, dia mengatakan bahwa akan dibahas terlebih dahulu langkah selanjutnya. “Rencana selanjutnya masih dibahas,” ujarnya.
Sementara, Wakil KPK Alexander Marwata mengaku, dirinya tak merasa malu meski pimpinannya Firli Bahuri menyandang status tersangka. Alex beralasan, kasus yang menjerat Firli Bahuri belum terbukti dan belum berkekuatan hukum tetap. Sehingga dirinya mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Apakah kami malu? Saya pribadi tidak! Karena apa? Ini belum terbukti, belum terbukti,” kata Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/11).
“Kita juga harus berpegang pada prinsip praduga tidak bersalah, itu dulu yang kita pegang,” sambungnya.
Alex juga menyatakan, tak mempermasalahkan penilaian masyarakat terhadap kelembagaan KPK. Karena itu, ia menyatakan tak perlu melontarkan permintaan maaf meski Firli Bahuri menyandang status tersangka. “Masyarakat menilai? Masyarakat dasarnya apa? Kan begitu tetapkan tersangka? Oke, tetapi, sekali lagi ini baru tahap awal, nanti masih ada tahap penuntutan dan pembuktian di persidangan, itu yang teman-teman harus kawal, monitor, ikuti bagaimana proses ini berjalan di Polda, tidak berhenti di sini,” tegasnya.
Alex pun menyatakan, Firli Bahuri tetap bekerja seperti biasa meski menyandang status tersangka. Firli tetap aktif menjalankan tugasnya sebagai Ketua KPK. “Sampai saat ini Firli masih berstatus Ketua KPK dan menjalankan tugas seperti biasa,” tandasanya.
Sentimen: negatif (99.1%)