Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Gerak-gerik Firli Bahuri Terbatasi Usai Dicegah ke Luar Negeri
Detik.com Jenis Media: News
Jakarta -
Kini Ketua KPK Firli Bahuri tak bisa melakukan banyak manuver karena sudah dicegah ke luar negeri. Firi dicegah usai dirinya menjadi tersangka dugaan pemerasan kepada eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Pencegahan telah diterima oleh Ditjen Imigrasi Kemenkumham pada Jumat (24/11/2023). Adapun pemohon yakni Polda Metro Jaya.
Firli dicegah ke luar negeri selama 20 hari ke depan. Diketahui, Firli masih berstatus sebagai Ketua KPK dan masih aktif mengikuti rapat perkara.
"Hari ini Jumat penyidik telah membuat surat dan telah diterima, ditujukan kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham terkait dengan permohonan pencegahan ke LN atas nama FB selaku ketua KPK RI," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri simanjuntak kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (24/11).
Alasan Dicegah ke LN
Polisi membeberkan alasan Firli dicegah ke luar negeri. Hal itu katanya demi kepentingan penyidikan.
"(Pencegahan) untuk 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Kejati DKI Terima SPDP Firli Tersangka
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terkait kasus dugaan pemerasan dengan tersangka Ketua KPK Firli Bahuri. SPDP itu diterima dari Polda Metro Jaya.
"Kejati DKI Jakarta siang tadi sudah menerima SPDP dan surat pemberitahuan penetapan tersangka atas nama FB atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait penanganan masalah hukum di Kementerian Pertanian RI tahun 2020-2023," Kasi Penkum Kejati DKI Ade Sofyan kepada wartawan, Jumat (24/11).
Ade mengatakan pihaknya telah menunjuk empat jaksa peneliti. Nantinya, empat jaksa itu akan memeriksa kelengkapan berkas setelah menerima pelimpahan dari penyidik Polda Metro Jaya.
"Kejati DKI Jakarta telah menunjuk empat orang jaksa peneliti yang nantinya ditugaskan untuk memeriksa kelengkapan formil maupun materiil dari berkas perkara apabila telah dilaksanakan tahap I (penyerahan berkas perkara dari penyidik ke jaksa peneliti)," katanya.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya..
Sentimen: negatif (99.8%)