Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Solo, Biak
Kasus: Tipikor, kasus suap, korupsi
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Firli Bahuri Tersangka, Jokowi: Hormati Semua Proses Hukum
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menanggapi ditetapkannya Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). Hal itu disampaikan eks Wali Kota Solo itu di Kabupaten Biak Numfor, Papua, pada Kamis, 22 November 2023.
"Hormati semua proses hukum," tutur Jokowi, "hormati semua proses hukum."
Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada Rabu, 22 November 2023. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak berujar, penetapan tersangka itu dilakukan seusai gelar perkara pada Rabu.
"Telah dilaksanakan gelar perkara, dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," tuturnya.
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengenakan rompi tahanan KPK usai konferensi pers penahanan dirinya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Jumat, 13 Oktober 2023.
Apresiasi
Ditetapkannya Firli Bahuri sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya diapresiasi Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman. Dia berujar, pihaknya gembira atas penetapan itu.
"MAKI menyambut gembira atas penetapan tersangka dalam perkara dugaan pemerasan gratifikasi dan tersangkanya berdasar pemberitaan teman-teman adalah Pak Firli Bahuri," tuturnya di Jakarta, Kamis.
Dia juga mengapresiasi langkah penyidik Polda Metro Jaya ke depan, lantara bila tak kunjung ada penetapan tersangka, maka bakal saling menyandera sehingga akan melanggar kaidah hukum serta hak asasi dan berpotensi dapat dipolitisasi lantaran menjelang Pilpres 2024.
Bonyamin menilai, asumsi politisasi ini berdasarkan gejala yang muncul belakangan ini. Menurutnya, ada upaya Firli Bahuri mencari selamat dengan memberikan persembahan, misalnya saat pimpinan KPK itu tiba-tiba membahas politikus PDIP buronan kasus suap kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Harun Masiku.
"Cara dia dengan memberikan persembahan kepada pihak-pihak yang berkepentingan, yang berkuasa. Itu sebatas analisa, tapi perlu diwaspadai," kata dia menerangkan,.
Koordinator MAKI itu berharap agar Polda Metro Jaya dalam langkah berikutnya segera tuntas pemberkasannya, sehingga segera diserahkan ke jaksa untuk proses penyusunan dakwaan serta penuntutan, dan dilimpahkan ke pengadilan.
"Sehingga dugaan pemerasan menjadi terang. Otomatis harus cepat pemrosesannya dari pemberkasan," kata dia menegaskan.
Lebih lanjut, dia berujar, Firli Bahuri tetap bisa membela diri dengan mengajukan praperadilan bila tidak puas dengan penetapan tersangka ini. Jika tidak praperadilan, Ketua KPK itu juga tetap bisa membela diri saat sidang perkara tersebut.
"Hakim yang akan melihat dia bersalah atau tidak," katanya, seperti dilaporkan Antara.***
Sentimen: negatif (100%)