Respons MK soal Anwar Usman Gugat Suhartoyo ke PTUN Jakarta
Detik.com Jenis Media: Metropolitan
Hakim konstitusi Anwar Usman menggugat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih buka suara terkait hal tersebut.
Saat dimintai tanggapan MK, Enny mengatakan akan membahas gugatan tersebut dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). RPH akan dilakukan Senin pekan depan.
"Akan segera dibahas dalam RPH, Senin," kata Enny saat dihubungi, Jumat (24/11/2023).
Anwar Usman menggugat Suhartoyo ke PTUN Jakarta hari ini. Putusan itu mengantongi nomor 604/G/2023/PTUN.JKT.
"Penggugat Prof Dr Anwar Usman SH MH. Tergugat Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia," demikian bunyi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Jumat (24/11/2023).
Saat dimintai konfirmasi, jubir MK Fajar Laksono belum mengetahui adanya gugatan tersebut.
"Kami belum mengetahui adanya gugatan itu," ucap Fajar Laksono.
Anwar sebelumnya melayangkan surat keberatan atas pengangkatan hakim konstitusi Suhartoyo menjadi Ketua MK periode 2023-2028 menggantikan dirinya.
Surat keberatan yang diajukan Anwar melalui kuasa hukumnya itu pun sudah dikonfirmasi hakim konstitusi Enny Nurbaningsih. Enny mengatakan surat keberatan tersebut disampaikan oleh tiga kuasa hukum Anwar pada 15 November 2023.
(bel/dek)Sentimen: netral (44.4%)