Bawaslu Punya Waktu 14 Hari Kaji Laporan Iklan Prabowo Diduga Libatkan Anak Kecil
iNews.id Jenis Media: Nasional
JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) membutuhkan 14 hari untuk mengkaji laporan iklan Calon Presiden (Capres) Prabowo Subianto yang diduga melibatkan anak kecil. Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja.
"Tapi kan tadi dari pas kajiannya gitu kan, 14 hari, semoga sih cepat," ujarnya di Jakarta, Kamis, (23/11/2023).
Menurutnya ada beberapa tahapan yang harus dilewati sebelum akhirnya Bawaslu memutuskan laporan tersebut. Tahap pertama yakni proses pengkajian syarat formal dan materiel.
Apabila syarat tersebut terpenuhi, bisa dilanjutkan ke proses penentuan kategori pelanggaran. Namun, apabila syarat tersebut belum terpenuhi, Bawaslu akan memberikan kesempatan selama 3 hari bagi pelapor untuk memperbaiki laporannya.
Setelah itu, penentuan kategori pelanggaran. Ada tiga kategori yakni, pelanggaran tindak pidana, admistrasi dan lainnya.
"Kalau tindak pidana maka 1x24 jam itu harus sudah masuk penyelidikan Bawaslu. Setelah itu ditentukan di Sentra Gakumdu masuk ke penyidik polisi. 14 hari di kepolisian," katanya.
"Di kejaksaan 5 hari untuk tindak pidana dan kemudian di pengadilan negeri itu 7 hari. Jadi cepat. Kalau banding itu 7 hari juga," ucapnya lagi.
Kemudian bila terkait pelanggaran administrasi, Bawaslu punya waktu 14 hari untuk memutuskan laporan tersebut.
"Untuk menentukan itu pelanggaran administrasi terbukti atau tidaknya," kata Bagja.
Dalam proses pengkajian, Bawaslu juga akan menghadirkan ahli. Sebab dalam tayangan iklan seperti kampanye tersebut, Prabowo berwujud artificial intelligence (AI).
Bagja mengungkapkan, berkaca pada putusan Bawaslu DKI Jakarta beberapa waktu lalu, iklan kampanye yang dilakukan sebelum pada masanya dinyatakan pelanggaran.
"Jadi bukan berani atau gak berani. Ada kasusnya kok dan sudah diputuskan," ucapnya.
Bawaslu juga akan menunggu tindaklanjut dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terkait dengan iklan Prabowo tersebut.
"Kalau kemudian tidak ditindaklanjuti KPI ya kami sudah menyatakan itu pelanggaran. Itu saja. Itu tugas dan wewenang Bawaslu menindak," ujarnya.
Sebelumnya, tim kampanye Capres Cawapres Prabowo Subianto-Gibran Raka Buming Raka dilaporkan ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Pemilu oleh RDI. Hal ini merupakan buntut dari tayangan iklan yang menampilkan Capres Prabowo Subianto.
Iklan tersebut dipermasalahkan karena melibatkan anak di bawah umur. Mulanya iklan itu menampilkan foto anak-anak di bawah umur dengan ajakan mengonsumsi makanan yang bernutrisi dan hidup sehat.
"Susu bikin kuat, makan siang bernutrisi, gizi anak terpenuhi, anak sehat ibu bahagia, makan siang susu gratis. Untuk anak Indonesia," tulis keterangan iklan tersebut.
Namun diakhir tayangan, terdapat Capres Prabowo dalam yang dibuat seperti anak-anak. Diduga, tayangan tersebut merupakan kampanye politik.
"Generasi sehat, Indonesia maju. Gibran Prabowo Bersama Indonesia Maju 2024," tulis tayangan yang memperlihatkan Prabowo.
Koordinator Nasional RDI Steve Josh Tarore mengatakan, tayangan itu jelas telah melanggar peraturan soal kampanye. Sebab, kata dia, dalam aturan kampanya tidak boleh melibatkan anak-anak.
"Video dan gambar itu sudah jelas terang-terangan melakukan kampanye dan melibatkan video atau gambar seorang anak yang mana jelas-jelas itu sudah melanggar UU Pemilu," katanya.
Editor : Donald Karouw
Follow Berita iNews di Google News
Bagikan Artikel:
Sentimen: negatif (99.5%)