Sentimen
Positif (84%)
24 Nov 2023 : 10.57
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Gambir

Pemberhentian Firli Bahuri Tinggal Tunggu Waktu, Siapa Kandidat Ketua KPK?

24 Nov 2023 : 17.57 Views 3

Detik.com Detik.com Jenis Media: News

Pemberhentian Firli Bahuri Tinggal Tunggu Waktu, Siapa Kandidat Ketua KPK?
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian sementara Firli Bahuri sebagai Ketua KPK malam ini. Kandidat pengganti Firli yakni pimpinan KPK saat ini.

"Kandidatnya kan dari pimpinan KPK saat ini," ujar Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, di Kementerian Sekretariat Negara, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (24/11/2023).

Nantinya pengganti Firli akan dipilih dan ditetapkan oleh Jokowi. Namun, Ari tak mau menyebut nama.

-

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Kandidat pengganti Firli) Dari pimpinan KPK," imbuh Ari.

"Ini kan pimpinan KPK yang sudah ada, jadi tinggal beliau menetapkan salah satu dari pimpinan KPK menjadi ketua sementara," lanjutnya.

Ari tak mengetahui apakah Jokowi sudah mengantongi nama pengganti Firli apa belum. "Saya belum sempat melapor kepada beliau jadi mungkin setelah beliau mendarat akan diputuskan (pengganti Firli)," tutur Ari.

"Menunggu arahan presiden," pungkasnya.

Ada 2 Isi dalam Rancangan Keppres

Ari menyebut rancangan Keppres yang tengah dibuat pihaknya terdapat dua poin. Apa saja?

"Jadi ada dua isi dari keppres itu. Satu, terkait dengan pemberhentian sementara ketua KPK dan yang kedua adalah pengangkatan ketua sementara sesuai dengan undang-undang 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua dan juga mengacu pada Perppu nomor 1 tahun 2015 yang disahkan DPR menjadi UU nomor 10 tahun 2015," imbuh Ari.

KPK: Selama Belum Ada Keppres, Firli Tetap Ketua

Diketahui, KPK menyebut, sepanjang belum ada keputusan pemberhentian sementara bagi Firli dari jabatannya, ia masih bertugas seperti biasa.

"Sepanjang belum ada keputusan pemberhentian sementara dari pejabat yang berwenang, beliau masih berkewajiban melaksanakan tugas seperti biasa," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat dihubungi, Jumat (24/11).

Penetapan tersangka kepada Firli Bahuri diumumkan pihak Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11) malam. Firli diduga melakukan pemerasan hingga penerimaan suap dan gratifikasi kepada SYL.

(isa/azh)

Sentimen: positif (84.2%)