Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Solo
Tokoh Terkait
UMK Solo 2024 Diprediksi Tidak Naik Lebih dari Rp 100 Ribu
Merahputih.com Jenis Media: News
MerahPutih.com - Upah Minimum Kota (UMK) Solo tahun 2024 akan segera diumumkan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun MerahPutih.com, Kamis (23/11), ada dua skema UMK 2024 yang diusulkan Dewan Pengupahan Kota Solo kepada Wali Kota Solo, yakni Rp 2.262.223 dan Rp2.269.070. UMK Kota Solo 2023 senilai Rp 2.174.169.
Baca Juga
Pemprov Jabar Minta Usulan UMK 2024 Sudah Masuk Pada 27 November
Kepala Dinas Tenaga Kerja Solo, Widyastuti Pratiwiningsih membenarkan Dewan Pengupahan Kota Solo telah menyerahkan dua skema untuk rekomendasi UMK 2024 kepada Gibran. Namun dia masih merahasiakan nilainya besarannya.
“Kemarin ikut membahas besarannya, ini belum bisa saya bocorkan, regulasinya terstruktur, kami tunggu keputusan Wali Kota Solo,” katanya, Kamis (23/11).
Dia menjelaskan, rumus penentuan UMK adalah Peraturan Pemerintah (PP). Untuk Pemprov Jateng menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP), Rp 2.036.947.
“Usulan UMK Solo 2024 diserahkan kepada Pemprov Jateng pada 23 November. Untuk besarannya menunggu keputusan Pj Gubernur Jateng, Nana Sudjana,” ujarnya.
Baca Juga
UMK Solo 2024 Diprediksi Naik 7 Persen, Serikat Buruh: 20 Persen Lebih Realistis
Sementara itu, Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka meminta waktu untuk mempertimbangan nilai UMK Solo yang berlaku tahun depan.
Gibran menyatakan pihaknya tidak ingin menyebutkan besaran UMK 2024. Namun demikian, kenaikan UMK 2024 tidak lebih dari Rp 100.000.
“Nanti-nanti ya, saya belum bisa menyebutkan angkanya, tunggu saja hasilnya,” katanya. (Ismail/Jawa Tengah)
Baca Juga
Pj Heru Pastikan UMP DKI 2024 Mengacu PP 51 Tahun 2023, Diumumkan Besok
Sentimen: netral (57.1%)