Sentimen
Negatif (100%)
24 Nov 2023 : 05.14
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

Abraham Samad: Kenapa Firli Harus Ditangkap?

24 Nov 2023 : 05.14 Views 7

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Abraham Samad: Kenapa Firli Harus Ditangkap?

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Pimpinan KPK, Abraham Samad, meminta penyidik kepolisian untuk segera mengeluarkan surat penangkapan terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo, Kamis (23/11/2023).

Menurut Abraham Samad dalam proses penyelidikan dan penyidikan dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo, Ketua KPK itu menghambat jalan proses tersebut. "Tiga kali mangkir. Ini adalah salah satu contoh, salah satu indikator bahwa Firli melakukan penghambatan terhadap pemeriksaan perkara ini," beber dia.

Dia menegaskan, indikasi menghambatnya jalannya proses hukum tersebut, sehingga menjadi alasan kepolisian untuk mengeluarkan surat penangkapan terhadap Firli. "Oleh karena adanya indikasi menghambat jalannya pemeriksaan, yang nyata-nyata tidak bisa lagi dibantah, maka sudah cukup bukti dan alasan untuk kapolri atau kepolisian dalam hal ini, untuk segera mengeluarkan surat penangkapan terhadap Firli," tegasnya.

"Kenapa Firli Harus ditangkap? Agar supaya dia tidak melarikan diri, dia tidak mempersulit jalannya pemeriksaan dan dia tidak menghilangkan barang bukti," lanjutnya.

Abraham Samad juga mengapresiasi Kapolri yang telah menetapkan Firli sebagai tersangka. "Kita mengapresiasi Pak Kapolri yang sudah berani menetapkan Firli sebagai tersangka," bebernya kepada awak media, Kamis (23/11/2023).

Sebelumnya, penyidik Dirkrimsus Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Penetapan tersangka Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu, setelah penyidik melakukan gelar perkara yang dilakukan penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya serta Dittipidkor Bareskrim Polri ditemukan bukti yang cukup.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari Rabu 22 Nov 2023 sekira pukul 19.00 WIB di ruang gelar perkara krimsus Polda Metro Jaya dilaksanakan gelar perkara, "Dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Ade Safri Simanjuntak kepada awak media dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu malam (22/11/202). (eds)

Sentimen: negatif (100%)