Sentimen
Positif (76%)
23 Nov 2023 : 23.38
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung, Bekasi

Tokoh Terkait

Dari Blokade Jalan Hingga Bakar Ban, Elemen Buruh Bubar Usai UMK Kota Bekasi Naik 14,02 Persen

23 Nov 2023 : 23.38 Views 3

Okezone.com Okezone.com Jenis Media: Nasional

Dari Blokade Jalan Hingga Bakar Ban, Elemen Buruh Bubar Usai UMK Kota Bekasi Naik 14,02 Persen

BEKASI - Elemen Buruh yang melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi akhirnya membubarkan diri. Usai pemerintah Kota Bekasi merekomendasikan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) sebesar 14,02 persen atau menjadi Rp 5.881.434

Hal tersebut disampaikan orator dari atas mobil komando usai selesai melakukan rapat penetapan upah minimun tersebut. Nantinya massa aksi juga akan mengawal rekomendasi penetapan tersebut saat diserahkan kepada pemerintah Jawa Barat.

"Bahwa upah UMK Kota Bekasi tahun 2024 kenaikannya adalah 14,02 persen, akan tetapi kawan-kawan ini kita baru selesai tahap awal besok hari jumat kita tetep kawal karema besok harus diserahkan ke Pemprov atau Gubernur Jawa Barat di Bandung," ucap orator, Kamis (23/11/2023).

Terlihat usai dibacakan hasil rekomendasi dari atas mobil komando sekitar pukul 22.11 massa aksi satu persatu meninggalkan lokasi demo. Hal tersebut membuat Jalan Ahmad Yani yang sebelumnya macet arus lalulintas kembali normal.

Massa aksi sebetulnya telah melakukan demo ini sejak siang hari sekitar pukul 12.35 WIB. Mereka memang sudah berjanji tidak akan meninggalkan lokasi demo sebelumnya diputuskan hasil penetapannya upah.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Terlihat dalam aksi demontrasi hari ini, massa aksi sempat memblokade Jalan yang membuat pengendara dari arah Sumarecon atau Jalan Ir H Juanda tertahan di depan Kantor Disnaker Kota Bekasi. Sambil memblokade jalan elemen buruh juga terpantau melakukan aksi bakar ban bekas.

Sebagai informasi, penetapan kenaikan upah 14,04 persen itu dari hasil rapat oleh pihak terkait yakni, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Dewan Pengupahan Kota (Depeko), serikat pekerja, akademisi dan pihak pemerintah telah selesai. UMK Kota Bekasi pada tahun 2023 sebesar Rp5.158.248.

Sentimen: positif (76.2%)