Sentimen
Negatif (99%)
24 Nov 2023 : 00.30
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

Kisah Firli Bahuri: Pagi Terima Penghargaan, Malam Tersangka

24 Nov 2023 : 00.30 Views 4

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

Kisah Firli Bahuri: Pagi Terima Penghargaan, Malam Tersangka

Jakarta: Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan. Padahal kurang dari 24 jam sebelumnya, Firli menerima penghargaan dari Kementerian Keuangan. Penghargaan tersebut berkaitan dengan keberhasilan Firli dalam hal strategi nasional pencegahan korupsi. Tepatnya, Firli menerima penghargaan Anugerah Reksa Bandha di Aula Dhanapala Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu 22 November 2023. Baca juga: Jokowi Minta Publik Hormati Langkah Polda usai Firli jadi Tersangka Pemerasan Kementerian Keuangan mengapreasiasi KPK di bawah komando Firli atas kualitas kinerja dan koordinasi yang baik terkait pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) dan pelayanan lelang sepanjang 2023. Penghargaan langsung diberikan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Ironinya, pada Rabu malam, Firli Bahuri diumumkan sebagai tersangka. Pengumuman itu dilakukan Polda Metro Jaya usai gelar perkara sekitar pukul 19.00 WIB. Gong proses hukum Firli ini mulai mencuat ke publik usai beredar foto pertemuannya dengan Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pertemuan berlangsung di sebuah gor di Jakarta Barat.   Diduga kuat pertemuan bagian dari dugaan pemerasan yang dilakukan Firli terhadap SYL. Polda Metro Jaya menyelidiki kasus tersebut dengan memeriksa puluhan orang.   Termasuk Firli Bahuri. Pemeriksaan sudah dilakukan secara berulang. Bahkan dua rumah yang dideteksi berkaitan dengan Firli juga digeledah.   Hingga pada Rabu malam 22 November 2023, Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara. Hasilnya, Polda Metro Jaya beketetapan hati mengumumkan Firli sebagai tersangka.   "Menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu 22 November 2023.   Firli menjadi tersangka pemerasan terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023. Dia dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahu 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP.

Jakarta: Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan. Padahal kurang dari 24 jam sebelumnya, Firli menerima penghargaan dari Kementerian Keuangan.
 
Penghargaan tersebut berkaitan dengan keberhasilan Firli dalam hal strategi nasional pencegahan korupsi. Tepatnya, Firli menerima penghargaan Anugerah Reksa Bandha di Aula Dhanapala Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu 22 November 2023.
 
Baca juga: Jokowi Minta Publik Hormati Langkah Polda usai Firli jadi Tersangka Pemerasan
Kementerian Keuangan mengapreasiasi KPK di bawah komando Firli atas kualitas kinerja dan koordinasi yang baik terkait pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) dan pelayanan lelang sepanjang 2023. Penghargaan langsung diberikan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
 
Ironinya, pada Rabu malam, Firli Bahuri diumumkan sebagai tersangka. Pengumuman itu dilakukan Polda Metro Jaya usai gelar perkara sekitar pukul 19.00 WIB.
 
Gong proses hukum Firli ini mulai mencuat ke publik usai beredar foto pertemuannya dengan Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pertemuan berlangsung di sebuah gor di Jakarta Barat.
 
Diduga kuat pertemuan bagian dari dugaan pemerasan yang dilakukan Firli terhadap SYL. Polda Metro Jaya menyelidiki kasus tersebut dengan memeriksa puluhan orang.
 
Termasuk Firli Bahuri. Pemeriksaan sudah dilakukan secara berulang. Bahkan dua rumah yang dideteksi berkaitan dengan Firli juga digeledah.
 
Hingga pada Rabu malam 22 November 2023, Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara. Hasilnya, Polda Metro Jaya beketetapan hati mengumumkan Firli sebagai tersangka.
 
"Menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu 22 November 2023.
 
Firli menjadi tersangka pemerasan terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023. Dia dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahu 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

(DHI)

Sentimen: negatif (99.8%)