Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Keppres Pemberhentian Sementara Firli Bahuri Disiapkan, Segera Diteken Jokowi
Merahputih.com Jenis Media: News
MerahPutih.com - Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) telah menerima surat penetapan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan, surat penetapan tersangka itu diterima Kemensetneg pada Kamis (23/11) pukul 17.00 WIB.
Baca Juga
Eks Ketua KPK Minta Polisi Segera Tangkap Firli Bahuri
"Kementerian Sekretariat Negara telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka atas nama Ketua KPK Firli Bahuri, sore hari ini sekitar jam 17.00 WIB," tutur Ari saat dikonfirmasi.
Ari melanjutkan, Keppres pemberhentian sementara telah disiapkan. Keppres itu akan segera diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Keppres tentang Pemberhentian Sementara Ketua KPK telah disiapkan dan akan segera diajukan Presiden pada kesempatan pertama," tuturnya.
Sebagai informasi, Polri mengirimkan surat pemberitahuan penetapan tersangka Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kepada Sekretariat Negara (Setneg).
Baca Juga
Penyidik Jadwalkan Pemeriksaan Firli Bahuri sebagai Tersangka
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri, Kombes Pol. Arief Adiharsa menjelaskan, surat pemberitahuan itu untuk merampungkan administrasi penyidikan.
"Ya (bakal dikirim ke Sekretariat Negara) surat pemberitahuan tersangka," kata Arief saat dikonfirmasi pada Kamis (23/11).
Setelah proses administrasi penyidikan beres, akan ditentukan juga tempat pemeriksaan Firli Bahuri apakah di Polda Metro Jaya atau di Bareskrim Polri.
"Termasuk (menjadwalkan pemeriksaan Firli Bahuri)," ucapnya. (*)
Baca Juga
Respons Syahrul Yasin Limpo soal Firli Bahuri jadi Tersangka
Sentimen: negatif (99.4%)