Sentimen
Negatif (100%)
23 Nov 2023 : 22.20
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bekasi

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait

Usai Jadi Tersangka, Rumah Firli di Bekasi Masih Dijaga Ketat

23 Nov 2023 : 22.20 Views 5

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

Usai Jadi Tersangka, Rumah Firli di Bekasi Masih Dijaga Ketat

Bekasi: Pengurus lingkungan tempat tinggal Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri merasa kaget atas penetapan tersangka terhadap warganya. Ketua RW 019, Irwan Irawan, menerangkan, dirinya tak menyangka dengan ditetapkannya tersangka Firli Bahuri oleh pihak kepolisian. Usai dilakukan penetapan tersangka, tidak ada aktivitas ataupun informasi dari dalam kediaman Firli Bahuri. Selain itu juga, Irwan menjelaskan, penjagaan ketat di rumah Ketua KPK oleh beberapa instansi juga memang sudah berlangsung rutin. "Untuk penjagaan PM di sini sudah lama itu di sini, untuk pengawalan aja mungkin ya. Dari POM juga ada," kata Irwan kepada awak media, Kamis, 23 November 2023. "Kalau saya sebagai Ketua RW, ada warga kami yang kena masalah seperti ini ya, apalagi dia kan sebagai pejabat negara," imbuhnya. Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka usai gelar perkara pukul 19.00 WIB, Rabu, 22 November 2023. Pengumuman penetapan tersangka dilakukan sekitar pukul 23.50 WIB.   "Berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari Rabu hari ini tanggal 22 November 2023 sekitar pukul 19.00 WIB bertempat di ruang gelar perkara Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 22 November 2023. Sebelum gelar perkara, penyidik telah memeriksa 91 saksi dan tujuh ahli. Meliputi, empat orang ahli hukum pidana, satu orang ahli hukum acara, satu orang ahli atau pakar mikro ekspresi dan satu orang ahli digital forensik. Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti. Salah satunya, dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total sebesar Rp7.468.711.500 sejak Februari 2021 sampai dengan September 2023. Penyidik mengantongi bukti yang cukup Firli melakukan tindak pidana korupsi berupa pemeraaan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023. Firli Bahuri dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahu 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.

Bekasi: Pengurus lingkungan tempat tinggal Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri merasa kaget atas penetapan tersangka terhadap warganya. Ketua RW 019, Irwan Irawan, menerangkan, dirinya tak menyangka dengan ditetapkannya tersangka Firli Bahuri oleh pihak kepolisian.
 
Usai dilakukan penetapan tersangka, tidak ada aktivitas ataupun informasi dari dalam kediaman Firli Bahuri. Selain itu juga, Irwan menjelaskan, penjagaan ketat di rumah Ketua KPK oleh beberapa instansi juga memang sudah berlangsung rutin.
 
"Untuk penjagaan PM di sini sudah lama itu di sini, untuk pengawalan aja mungkin ya. Dari POM juga ada," kata Irwan kepada awak media, Kamis, 23 November 2023.
"Kalau saya sebagai Ketua RW, ada warga kami yang kena masalah seperti ini ya, apalagi dia kan sebagai pejabat negara," imbuhnya.
 
Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka usai gelar perkara pukul 19.00 WIB, Rabu, 22 November 2023. Pengumuman penetapan tersangka dilakukan sekitar pukul 23.50 WIB.
 
"Berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari Rabu hari ini tanggal 22 November 2023 sekitar pukul 19.00 WIB bertempat di ruang gelar perkara Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 22 November 2023.
 
Sebelum gelar perkara, penyidik telah memeriksa 91 saksi dan tujuh ahli. Meliputi, empat orang ahli hukum pidana, satu orang ahli hukum acara, satu orang ahli atau pakar mikro ekspresi dan satu orang ahli digital forensik.
 
Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti. Salah satunya, dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total sebesar Rp7.468.711.500 sejak Februari 2021 sampai dengan September 2023.
 
Penyidik mengantongi bukti yang cukup Firli melakukan tindak pidana korupsi berupa pemeraaan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023.
 
Firli Bahuri dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahu 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

(WHS)

Sentimen: negatif (100%)