Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
Firli Bahuri Tersangka, Penasihat Hukum: Kita Akan Lakukan Perlawanan, Status Terkesan Dipaksa
Liputan6.com Jenis Media: News
Liputan6.com, Jakarta - Penasihat Hukum Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Ian Iskandar angkat bicara terkait penetapan kliennya sebagai tersangka. Dia mengaku keberatan karena menilai status tersangka terkesan dipaksakan.
"Pertama kami keberatan ya sebagai kuasa hukum terhadap penetapan tersangka Pak Firli alasannya satu dipaksakan, kedua alat bukti yang menurut mereka sudah disita tidak pernah diperlihatkan," kata Ian saat dihubungi, Kamis (23/11/2023).
Meski begitu, Ian mengatakan pihaknya akan menganalisis fakta-fakta hukum yang sudah disampaikan oleh penyidik ke publik.
"Ya kita akan pelajari dulu pertimbangannya apa ditetapkan tersangka. Kita pelajari dululah," ucap dia.
Terkait hal tersebut, Ian mengaku sudah berkomunikasi dengan Firli Bahuri. Ada banyak hal yang dibahas. Namun, dia enggan membeberkan secara rinci. Intinya, Ian dan kliennya tak akan tinggal diam atas penetapan tersangka tersebut.
"Intinya kita akan melakukan perlawanan, nah itu saja," tandas Ian.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Penetapan Firli Bahuri tersangka diumumkan oleh Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak setelah melakukan gelar perkara pada Rabu malam 22 November 2023.
Ade Safri menjelaskan, hasil gelar perkara ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka.
"Berdasarkan fakta-fakta pada penyidikan maka pada hari Rabu tanggal 22 November 2023 sekira puukul 19.00 WIB telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti cukup untuk menetapkan saudata FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Ade saat konferensi pers, Rabu malam 22 November 2023.
Sentimen: negatif (100%)