Sentimen
Informasi Tambahan
Agama: Islam
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Yang terjadi di KPK akibat revisi UU KPK
Alinea.id Jenis Media: News
"Sejak awal elite politik Indonesia itu sepertinya menghendaki sosok problematik ini menjadi pimpinan KPK. Kemudian dipadukan dengan revisi UU KPK yang membuat kedudukan KPK semakin di bawah pemerintah. Akhirnya revisi UU KPK serta konfigurasi pimpinan KPK menjadi duet maut terjadinya kondisi sekarang," ucap dia.
Hal itu sekaligus membuktikan bahwa proses pemilihan pimpinan KPK melalui pansel memang menimbulkan persoalan dikemudian hari. Masyarakat juga bisa melihat kalau revisi UU KPK membuahkan kerusakan di tubuh KPK. Hal itu terjadi karena KPK berada di bawah eksekutif dan tidak bebas dari campur tangan kekuasaan.
Situasi ini seharusnya menjadi momentum yang baik untuk memikirkan kembali pemberantasan korupsi melalui KPK. Khususnya, terkait kelemahan KPK dengan meninjau kembali UU No.19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Tentu saya berharap UU KPK ini direvisi kembali dengan mengembalikan indepedensi KPK. Kalau mau ada perubahan-perubahan, ubahlah menjadi jauh lebih baik dengan mengacu kepada the United Nations Convention against Corruption. Misalnya, dengan memberikan imunitas dalam hal pelaksanaan tugas tetapi juga penetapan kode etik yang lebih keras," kata dia.
Hampir senada, Sekretaris Jenderal Transparency Internasional Indonesia (TII) Danang Widoyoko menyebutkan, masyarakat sipil sudah lama memprediksi kalau peristiwa seperti ini bakal terjadi. Ini karena sejak awal masyarakat sipil sudah mempertanyakan integritas Firli Bahuri saat masih dalam proses seleksi pimpinan KPK. Tetapi ternyata, pansel tetap mendorong Firli Bahuri dan hingga menjabat sebagai Ketua KPK.
"Sebelumnya kami telah mempertanyakan integritas sosok Firli Bahuri. Tetapi pansel justru terus mendorong. Jadi saya melihat ada kompromi politik di sini. Bukan mengutamakan integritas dan sekarang terbukti. Ini bom waktu yang ditinggalkan pansel bentukan Jokowi. Hal lainnya adalah adanya revisi UU KPK," ucap dia saat dihubungi Alinea.id.
Revisi UU KPK dan penempatan orang yang tak berintegritas menyebabkan terjadinya pembusukan KPK. Ada pembusukan KPK dari internal dan bukan karena serangan dari luar. Hal itu sangat disayangkan. Hal itulah yang menjadi salah satu alasan masyarakat sipil tidak membela Firli Bahuri pada saat ini. Walaupun sebenarnya masyarakat sipil berharap agar KPK masih menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Dulu dibela karena mereka masih menerapkan standar integritas. Kasus yang dialamatkan ke KPK pun dicari-cari. Jadi yang dulu itu integritasnya dan sangat kental dengan muatan politisnya. Kalau sekarang tidak. Malah ada foto ketika Firli bertemu dengan SYL. Kami sendiri tidak berurusan dengan politik dalam menyikapi setiap kasus yang dihadapi KPK," ucap dia.
Jadi ke depan, Danang berharap agar pemilihan pimpinan KPK memperhatikan integritas calon pimpinan KPK dan itu tidak bisa ditawar. Di sisi lain, integritas internal KPK harus kembali ditingkatkan. Sehingga tidak ada lagi informasi ada unsur pimpinan atau pegawai KPK yang bermain golf dengan orang berperkara. Jika itu tidak dilakukan, maka bakal mengurangi kepercayaan masyarakat kepada KPK.
"Kalau mau dilakukan secara fundamental, maka revisi UU KPK perlu menjadi opsi. Memang ini membutuhkan waktu lama," ucap dia.
Terkikisnya kepercayaan publik kepada KPK memang diakui Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI MPO) Mahfut Khanafi. Mahfut mengatakan, kasus ini tidak hanya mencoreng lembaga pemberantasan korupsi, tetapi juga semakin mengikis kepercayaan masyarakat terhadap lembaga antirasuah ini.
"Apabila ini benar, tentu sangat memalukan dan menciderai nilai institusi pemberantasan korupsi yang selama ini menjadi kuda pacu penangkapan koruptor" ujar Mahfut.
Apalagi KPK didirikan atas dasar kebutuhan mendirikan lembaga yang dapat menjadi harapan terakhir untuk memberantas para koruptor baik ditingkat bawah maupun elite. Namun, hari ini masyarakat kecewa karena embaga ini ternyata mal fungsi. Maka dia juga menyarakan perlu ada evaluasi di tubuh institusi KPK.
Ada baiknya Ketua KPK segera mundur dari posisinya saat ini. Hal ini tertuang dalam pasal 32, UU 19/2019 tentang Perubahan Kedua UU KPK. Secara rinci, pasal 32 ayat (2) UU KPK menyebut pimpinan KPK yang berstatus tersangka harus diberhentikan sementara dari jabatannya.
Sentimen: negatif (99.4%)