Sentimen
Negatif (99%)
23 Nov 2023 : 15.56
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

Resmi Jadi Tersangka, Berapa Nominal Firli Bahuri Peras SYL?

23 Nov 2023 : 15.56 Views 3

Detik.com Detik.com Jenis Media: Metropolitan

Resmi Jadi Tersangka, Berapa Nominal Firli Bahuri Peras SYL?

Jakarta -

Ketua KPK Firli Bahuri resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). Lantas berapa nominal pemerasan yang dilakukan Firli terhadap SYL?

"Terkait dengan materi penyidikan nanti kita update berikutnya," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023).

Namun diketahui, dalam kasus tersebut pihak kepolisian menyita dokumen penukaran valas dengan total nominal Rp 7,4 miliar. Selain itu ikhtisar LHKPN atas nama Firli Bahuri periode 2019-2022 hingga 21 unit ponsel juga turut disita.

-

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai Rp 7.468.711.500; (tujuh miliar empat ratus enam puluh delapan juta tujuh ratus sebelas ribu lima ratus rupiah) sejak bulan Februari 2021 sampai September 2023," ujarnya.

Firli Dijerat Pasal Pemerasan

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan Firli dijerat pasal dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli diduga melakukan pemerasan, penerimaan gratifikasi dan penerimaan suap. Dugaan tindak pidana itu terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian.

"Berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2020 sampai 2023," kata Ade Safri Simanjuntak, Rabu (22/11/2023).

Dalam kasus ini, Firli dijerat dengan pasal 12e, 12B atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 65 KUHP.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....

Sentimen: negatif (99.4%)