Sentimen
Negatif (99%)
23 Nov 2023 : 15.49
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Toyota

Kab/Kota: Semarang

Kasus: Tipikor, korupsi

Partai Terkait

Polisi Tetapkan Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka, Waketum Demokrat Teriak Minta Kapolri Beri Penjelasan

23 Nov 2023 : 22.49 Views 3

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Polisi Tetapkan Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka, Waketum Demokrat Teriak Minta Kapolri Beri Penjelasan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara kasus dugaan pemerasan kepada Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Demokrat Benny K Harman meminta Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memberikan penjelasan.

"Apakah berita ini benar? Kapolri harus menjelaskan secara gamblang kepada publik apa sebenarnya yang terjadi dengan Ketua KPK Firli Bahuri," ujar Benny dalam keterangannya di aplikasi X (23/11/2023).

Dikatakan Benny, tanpa ada penjelasan dari orang nomor satu di Kepolisian itu, masyarakat akan terus bertanya-tanya dan menjadi bola liar.

"Tanpa ada penjelasan yang cesplong, publik bertanya-tanya lalu membuat analisis sendiri, sesama anak bangsa kemudian saling sandera" Benny menuturkan.

Menurutnya, hukum harus ditegakkan tanpa proses pilih kasih. Tidak tajam ke lawan tapi lembek ke kawan.

"Hukum tentu harus ditegakkan tanpa pilih kasih, tidak hanya tajam ke lawan tapi lembek ke kawan," ucapnya.

Lebih lanjut kata dia, publik mempunyai hak untuk mengetahui secara jelas lagi terkait kasus Filri Bahuri.

"Publik juga berhak untuk tau (the right to know) apa sebenarnya yang sedang terjadi," tandasnya.

Sebelumnya diketahui, Penyidik Dirkrimsus Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Penetapan tersangka Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu, setelah penyidik melakukan gelar perkara yang dilakukan penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya serta Dittipidkor Bareskrim Polri ditemukan bukti yang cukup.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada Rabu 22 November 2023 dilakukan gelar perkara.

"Dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Ade Safri Simanjuntak kepada awak media dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu malam (22/11/2023).

Ketua KPK itu dijerat dengan pasal e atau pasal 12B atau pasal 11 UU Tipikor juncto pasal 65 KUHP.

Penyidik pun menyita sejumlah barang bukti, antara lain 21 telepon seluler, 17 akun email, 4 flashdisk, 2 unit mobil, 3 kartu emoney, 1 kunci mobil Toyota Land Cruiser dan beberapa bukti lainnya.

Sekadar diketahui, dalam kasus ini telah ada hampir seratus saksi yang diperiksa, antara lain SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, 7 pegawai KPK, dan lainnya. Tak hanya itu, Ketua KPK itu juga sudah diperiksa oleh penyidik kepolisian.

(Muhsin/fajar)

Sentimen: negatif (99.9%)