Sentimen
Negatif (100%)
23 Nov 2023 : 11.54
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait

Polda Metro Jaya Bakal Periksa Firli Bahuri Sebagai Tersangka

23 Nov 2023 : 11.54 Views 3

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

Polda Metro Jaya Bakal Periksa Firli Bahuri Sebagai Tersangka

Jakarta: Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi dalam penanganan kasus di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2020 sampai 2023. Polisi bakal kembali memeriksa Firli sebagai tersangka. "Melakukan pemeriksaan kepada FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Rabu, 22 November 2023. Ade mengatakan Firli resmi menjadi tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara hari ini. Semua bukti dan keterangan saksi yang dimiliki mengarahkan status hukum itu kepada Ketua KPK. Polda Metro Jaya segera menyelesaikan berkas penetapan tersangka itu. Administrasi itu bagian dari prosedur yang harus dijalani. "(Selanjutnya) koordinasi berkas perkara kepada kantor Kejati DKI Jakarta," ucap Ade.   Kasus ini berawal saat ada aduan masyarakat masuk ke Polda Metro Jaya pada Sabtu, 12 Agustus 2023 terkait kasus dugaan korupsi berupa pemerasan yang dialami SYL oleh pimpinan KPK. Namun, tidak disebut sosok pelapor dan terlapor dengan alasan masih diselidiki. Kemudian, polisi menerbitkan surat perintah pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) pada Selasa, 15 Agustus 2023, sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas informasi atau pengaduan masyarakat tersebut. Selanjutnya, pada 21 Agustus 2023 diterbitkan surat perintah penyelidikan. Sehingga, tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian upaya penyelidikan untuk menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari aduan masyarakat tersebut. Dalam proses penyelidikan, dilakukan serangkaian klarifikasi atau permintaan keterangan kepada beberapa pihak. Pemeriksaan dilakukan mulai 24 Agustus-3 Oktober 2023 dan pemeriksaan terakhir dilakukan terhadap SYL pada Kamis, 5 Oktober 2023. Kasus ini naik ke tingkat penyidikan sejak Jumat, 6 Oktober 2023. Butuh waktu sebulan lebih buat polisi menetapkan tersangka kasus pemerasan SYL.  Firli Bahuri sudah dua kali diperiksa sebelum ditetapkan tersangka. Polisi juga sudah menggeledah sejumlah kediaman pucuk pimpinan Lembaga Antirasuah itu.

Jakarta: Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi dalam penanganan kasus di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2020 sampai 2023. Polisi bakal kembali memeriksa Firli sebagai tersangka.
 
"Melakukan pemeriksaan kepada FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Rabu, 22 November 2023.
 
Ade mengatakan Firli resmi menjadi tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara hari ini. Semua bukti dan keterangan saksi yang dimiliki mengarahkan status hukum itu kepada Ketua KPK.
Polda Metro Jaya segera menyelesaikan berkas penetapan tersangka itu. Administrasi itu bagian dari prosedur yang harus dijalani.
 
"(Selanjutnya) koordinasi berkas perkara kepada kantor Kejati DKI Jakarta," ucap Ade.
 
Kasus ini berawal saat ada aduan masyarakat masuk ke Polda Metro Jaya pada Sabtu, 12 Agustus 2023 terkait kasus dugaan korupsi berupa pemerasan yang dialami SYL oleh pimpinan KPK. Namun, tidak disebut sosok pelapor dan terlapor dengan alasan masih diselidiki.
 
Kemudian, polisi menerbitkan surat perintah pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) pada Selasa, 15 Agustus 2023, sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas informasi atau pengaduan masyarakat tersebut.
 
Selanjutnya, pada 21 Agustus 2023 diterbitkan surat perintah penyelidikan. Sehingga, tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian upaya penyelidikan untuk menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari aduan masyarakat tersebut.
 
Dalam proses penyelidikan, dilakukan serangkaian klarifikasi atau permintaan keterangan kepada beberapa pihak. Pemeriksaan dilakukan mulai 24 Agustus-3 Oktober 2023 dan pemeriksaan terakhir dilakukan terhadap SYL pada Kamis, 5 Oktober 2023.
 
Kasus ini naik ke tingkat penyidikan sejak Jumat, 6 Oktober 2023. Butuh waktu sebulan lebih buat polisi menetapkan tersangka kasus pemerasan SYL. 
 
Firli Bahuri sudah dua kali diperiksa sebelum ditetapkan tersangka. Polisi juga sudah menggeledah sejumlah kediaman pucuk pimpinan Lembaga Antirasuah itu.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

(AGA)

Sentimen: negatif (100%)