Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Palembang
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
Rekam Jejak Firli Bahuri Selalu Lolos Etik Kini Jadi Tersangka Pemerasan
Detik.com Jenis Media: News
Jakarta -
Selama menjabat sebagai Ketua KPK, Firli Bahuri hampir selalu lolos dari jeratan sanksi pelanggaran etik. Namun, siapa sangka, kini pemimpin lembaga anti rasuah itu justru menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Sebagaimana diketahui, Firli pernah beberapa kali dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait sejumlah dugaan pelanggaran etik. Mulai dari kontroversi naik helikopter mewah, TWK pegawai KPK, himne KPK, pemberhentian Brigjen Endar, pembocoran dokumen penanganan kasus korupsi di Kementerian ESDM hingga yang terakhir soal dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo.
Dari sederet pelaporan etik itu, Firli hanya sekali terkena sanksi teguran. Sisanya, Firli selalu lolos dari sanksi etik.
Dirangkum detikcom, Kamis (23/11/2023) berikut ini rekam jejak Firli yang selalu lolos dari sanksi etik hingga menjadi tersangka pemerasan.
Naik Helikopter
Firli pernah terjerat pelanggaran etik hingga berbuah sanksi. Yakni pada tahun 2020, saat Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkannya soal dugaan pelanggaran kode etik karena naik helikopter mewah. Saat itu Firli berkunjung ke Sumsel, yakni dari Palembang ke Baturaja, 20 Juni 2020.
MAKI menyebut Firli menaiki helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO saat perjalanan dari Palembang menuju Baturaja. Sidang Firli pun digelar. Dewas KPK memutuskan Firli melanggar kode etik dan memberikan sanksi ringan dengan memberikan teguran tertulis kepada Firli.
TWK Pegawai KPK
Novel Baswedan dan 74 pegawai KPK lainnya yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) terkait adanya dugaan pelanggar kode etik yang dilakukan pimpinan KPK pada 2021. Firli dkk pun dilaporkan ke Dewas terkait hal ini.
Namun, Dewas KPK menolak laporan Novel Baswedan dan 74 pegawai KPK lainnya ini. Dewas menilai laporan itu tidak cukup bukti.
"Berdasarkan pertimbangan yang sudah diuraikan, Dewas secara musyawarah dan mufakat berkesimpulan seluruh dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang dilakukan oleh pimpinan KPK tidak cukup bukti, sehingga tidak memenuhi syarat dilanjutkan ke sidang etik," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat konferensi pers, Jumat (23/7).
Sementara itu, Dewas menyatakan Firli Bahuri selaku Ketua KPK tidak menambahkan pasal terkait tes wawasan kebangsaan (TWK).
"Dari fakta itu sehingga tidak benar, dugaan pasal TWK merupakan pasal yang ditambahkan Saudara Firli Bahuri dalam rapat tanggal 25 Januari 2021," kata anggota Dewas Harjono dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (23/7/2021).
Bagaimana dengan laporan lainnya? Baca halaman selanjutnya.
Sentimen: negatif (100%)