Sentimen
Negatif (99%)
22 Nov 2023 : 20.47
Informasi Tambahan

Institusi: Universitas Indonesia

Kab/Kota: Depok, Intan Jaya

Kasus: HAM

Episode Lanjutan Praktik Represi Negara

22 Nov 2023 : 20.47 Views 6

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Episode Lanjutan Praktik Represi Negara

JAKARTA, KOMPAS.com - Pendiri Lokataru sekaligus terdakwa kasus pencemaran nama baik, Haris Azhar, menilai tuntutan 4 tahun yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU) adalah bentuk praktik represi negara.

Haris Azhar dituntut hukuman maksimal 4 tahun penjara dalam perkara pencemaran nama baik terhadap Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan oleh pengadilan.

"Terus ada tuntutan empat tahun itu menurut saya episode lanjutan dari praktik represi negara terhadap warga yang dibungkus dengan dalil-dalil kutipan soal konsep kebebasan dan konsep hak asasi yang salah," ucap Haris saat ditemui di Universitas Indonesia, Depok, Rabu (22/11/2023).

Baca juga: Ajak Anak Muda Kritis di Pilpres, Haris Azhar: Jangan Sekadar Beli Janji atau Joget-Jogetnya

Lebih lanjut, Haris menekankan bahwa hukuman penjara tidak akan menghentikan suatu kebenaran serta kritik publik.

Haris pun mengakui bahwa tidak ada kebebasan yang absolut.

Di sisi lain, ia mengingatkan agar pejabat negara juga tidak boleh absolut dari kritikan.

"Tetapi juga pejabat negara juga tidak boleh absolut untuk tidak dikritik. Apalagi pejabat negara yang secara nyata mengakui dan terbukti di pengadilan, saya memiliki satu badan usaha, dia adalah pemiliknya yang jelas-jelas menikmati keuntungan," ujarnya.

Baca juga: Saat Haris-Fatia Dituntut Hukuman Penjara Buntut Kasus Lord Luhut...

Dalam kesempatan ini, ia juga mengatakan bahwa pernyataannya dan Koordinator Kontras 2020-2023 Fatia Maulidiyanti tidak salah secara metodologis.

Menurut dia, bukti-bukti di persidangan lemah serta tidak bisa bisa membuktikan dirinya dan Fatia bersalah.

Meski begitu, menurut dia, ada unsur praktik represi dari negara yang membuatnya dan Fatia seolah menjadi bersalah.

"Saya dan Fatia tidak bisa dipidanakan. Tetapi ini kan ada praktik represi lewat pengadilan. Ini ada faktor kekuasaan yang menggunakan institusi pengadilan, membangun opini-opini lewat media seolah olah saya ini dan Fatia berbohong," ujarnya.

"Padahal di persidangan sudah jelas semua ada rujukannya, ada prosesnya, ada konteksnya dan ada buktinya," sambung Haris lagi.

Aktivis HAM ini lantas berharap masih ada hakim yang berani membebaskannya dari tuntutan.

"Kita berharap masih ada kewarasan, masih ada keberanian dari para hakim. Logisnya harusnya dibebaskan," kata Haris.

Baca juga: Bela Ganjar Soal Skor 5 Penegakan Hukum, Puan: Pak Ganjar Pasti Punya Data...

Diketahui, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada pekan lalu, Haris Azhar dituntut hukuman maksimal 4 tahun penjara, sedangkan Fatia dituntut 3 tahun 6 bulan kurungan penjara.

Kasus ini bermula saat Haris dan Fatia berbincang dalam podcast di Youtube berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!! NgeHAMtam".

Dalam video tersebut, Haris dan Fatia menyebut Luhut "bermain" dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua.

Keberatan dengan tudingan itu, Luhut melaporkan keduanya ke polisi atas perkara pencemaran nama baik. Kasus ini pun bergulir di persidangan.

Dalam tuntutannya, JPU menilai bahwa baik Haris dan Fatia dianggap secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sebagaimana diubah dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1.

-. - "-", -. -

Sentimen: negatif (99.8%)