Sentimen
Positif (76%)
23 Nov 2023 : 08.38
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung, Cimahi

Gunakan PP 51, Penetapan UMK 2024 Kemungkinan Sama dengan UMP Jabar

23 Nov 2023 : 08.38 Views 2

JabarEkspress.com JabarEkspress.com Jenis Media: News

Gunakan PP 51, Penetapan UMK 2024 Kemungkinan Sama dengan UMP Jabar

BANDUNG, JABAR EKSPRES – Setelah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 dengan menggunakan formula Peraturan Pemerintah (PP) nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan, kini Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) tengah merancang penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang rencananya akan diumumkan pada tanggal 30 November 2023 nanti.

Dengan adanya hal itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar, Teppy Wawan Dharmawan meminta kepada seluruh kepala daerah di kabupaten kota untuk segera menyerahkan rekomendasi UMK untuk tahun 2024 nanti.

“Harapan kita di tanggal 27 sudah terkumpul (rekomendasi besaran UMK 2024) sehingga nantinya kita punya cukup waktu untuk dilakukan penetapan di tingkat provinsi tanggal 30 November (2023),” ujarnya, saat dikonfirmasi Rabu, 22 November 2023.

Sementara itu, penetapan UMK 2024 akan sama menggunakan formula PP 51 tahun 2023 sebagaimana yang diterapkan dalam UMP. Teppy menyebut kemungkinan besar akan sama.

BACA JUGA: UMP Jabar 2024 Resmi Ditetapkan, Pj Gubernur: Ada Sanksi Bagi Perusahaan Tak Ikuti Aturan

Maka dari itu, sebelum ditetapkan, ia menuturkan bahwa pihaknya akan terlebih dahulu melakukan sosialiasi kepada seluruh Kabupaten Kota di Jabar.

“Nanti gubernur memiliki kewenangan untuk merubah, mengembalikan pada aturan (PP 51 Tahun 2023). Jadi akan ada pilihan-pilihan, jadi secara normatif yang dimungkinkan oleh gubernur,” imbuhnya.

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat (Jabar) Bey Triadi Machmudin, menyebut Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2024 kini resmi ditetapkan dan mengalami kenaikan sebesar Rp2.057.495 atau 3,57 Persen.

Adapun kenaikan UMP Jabar tersebut dilakukan, Bey mengungkap bahwa pihaknya mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) 51 Tahun 2023 tentang pengupahan.

“Jadi kita yakin bahwa PP nomor 51 tahun 2023 ini sudah mengakomodir semua kepentingan. Dan untuk tahun ini, UMP tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp2.057.495 atau naik sebesar 3,57 persen,” ucap Bey di Poltekkes Kemenkes Bandung, Selasa (21/11) kemarin. (San)

BACA JUGA: Hasil Simulasi UMK Cimahi Tahun 2024, Bakal Naik Hingga Rp150 Ribu?

Sentimen: positif (76.2%)