Sentimen
Negatif (99%)
23 Nov 2023 : 06.36
Informasi Tambahan

Agama: Islam

Grup Musik: BTS

Kab/Kota: Bogor, Petukangan Selatan

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait

Pengembalian uang tak gugurkan pidana Achsanul Qosasi

23 Nov 2023 : 13.36 Views 2

Alinea.id Alinea.id Jenis Media: News

Pengembalian uang tak gugurkan pidana Achsanul Qosasi

Terpisah, pakar hukum pidana Universitas Nasional (Unas) Jakarta, Ismail Rumadan, sependapat dengan Kejagung. Sebab, pengembalian uang itu membuktikan terjadinya tindak pidana.

"Tindakan semacam ini (pengembalian kerugian negara, red) semakin mempertegas bukti bahwa adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh yang bersangkutan," jelasnya kepada Alinea.id, Rabu (22/11).

"Tindakan pengembalian ini sama sekali tidak menggugurkan tindak pidananya. Proses penegakan hukumnya tetap berjalan karena tindak pidananya telah terjadi," imbuh dia.

Ismail menerangkan, melanjutkan perkara itu sesuai mandat Pasal 4 UU Tipikor. Isinya," Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3."

"Dalam hal ini jika pelaku tindak pidana korupsi telah memenuhi unsur-unsur sebagaimna dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, maka pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku tindak pidana tersebut," tuturnya.

Di sisi lain, Ismail meyakini Achsanul tidak bekerja sendirian dalam kasus ini. Pangkalnya, apabila merujuk beberapa perkara korupsi yang melibatkan oknum BPK, selama ada beberapa auditor yang terlibat.

Ketua Umum Pemuda Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) itu pun mendorong Kejagung terus melakukan pengusutan terhadap semua pihak yang terlibat. "Sebab, tindak pidana korupsi seperti ini biasanya pelakunya tidak tunggal, pasti melibatkan pihak lain."

Sejauh ini, ada beberapa pegawai BPK yang telah dipanggil sebagai saksi kasus BTS 4G oleh Kejagung. Mulanya, memeriksa Kepala Auditorat III BPK, E Priyonggo Sumbodo (EPS) pada 6 dan 7 November 2023.

Kemarin, Kejagung memeriksa Kepala Auditorat IIIC BPK, IPS; Kasub Auditorat IIIC.1 BPK, JH; dan auditor BPK, BBT. Lalu, 3 orang lain dari BPK yang dipanggil hari ini, yakni CMS, DJBM, dan ZAA.

Sementara itu, Kejagung telah menyita beberapa aset Achsanul. Sertifikat tanah SHM seluas 5.494 m2 di Desa Cilember, Kabupaten Bogor, dan sertifikat tanah seluas 292 m2 di Kelurahan Petukangan Selatan, Jakarta Selatan, misalnya.

Lalu, 2 lembar surat deposito dari bank BUMN masing-masing senilai Rp500 juta dan 2 tabungan bank BUMN dan satu eksemplar polis asuransi dengan premi dasar US$30.000 dan uang pertanggungan US$1.875. Pun uang tunai dengan perincian €17.960, £1.170, S$3.705, US$200, ¥8.000, ₽6.000, Dhs540, SR500, dan Rp56,5 juta.

Sentimen: negatif (99.9%)