Sentimen
Positif (97%)
22 Nov 2023 : 20.24
Informasi Tambahan

Event: Ibadah Umroh

Kab/Kota: Bogor, Sukabumi, Palu

SP TSK SPSI Kabupaten Sukabumi: Omnibus Law Tak Berikan Perubahan pada Sukabumi

22 Nov 2023 : 20.24 Views 2

JabarEkspress.com JabarEkspress.com Jenis Media: News

SP TSK SPSI Kabupaten Sukabumi: Omnibus Law Tak Berikan Perubahan pada Sukabumi

JABAR EKSPRES – Ketua Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SP TSK SPSI) Kabupaten Sukabumi, Moch. Popon, memberikan pandangannya bahwa Undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Lapangan Kerja (Omnibus Law). Nyatanya, Omnibus law belum memberikan dampak yang berarti untuk Kabupaten Sukabumi.

Undang-undang tersebut yang sebelumnya masih menjadi Rancangan Undang-Undang (RUU) itu, sempat menjadi muatan pidato Presiden Joko Widodo saat dilantik pada 20 Oktober 2019, dengan berencana mengusulkan aturan yang bisa menarik investasi.

Pada 12 Februari 2020, pemerintah menyerahkan rancangan Omnibus Law ke DPR. Hingga akhirnya, pada 5 Oktober 2020 RUU Cipta Lapangan Kerja disahkan menjadi Undang-undang.

Tak terasa, UU No. 11 Tahun 2020 sudah 3 tahun hadir sejak diketuk palu. Namun, dalam pandangan Moch. Popon, wilayah Kabupaten Sukabumi nyaris tidak ada investasi baru semenjak hadirnya aturan tersebut.

BACA JUGA: Door Prize Umroh dari Bupati Bogor untuk Joko Widodo

“Jadi omnibus law itu untuk memudahkan perizinan, mengundang investasi, membuat kondusifitas dunia usaha. Tapi, kalo dibuktikan, misalnya dengan Kabupaten Sukabumi saja tidak relate dengan kondisi ekonomi yang ada di kabupaten, karena semenjak omnibus law disahkan nyaris tidak ada investasi baru. Sampai hari ini belum ada pabrik baru di Kabupaten Sukabumi, apalagi di sektor padat karya,” ungkapnya kepada Jabar Ekspres saat ditemui di Pendopo Kantor Kabupaten Sukabumi.

“Sejak Omnibus Law disahkan, Kabupaten Sukabumi sampai hari ini begini begini saja engga ada perubahan, pabrik (baru) tidak ada, investasi baru tidak ada, malah pabrik yang mengurangi tenaga kerja itu memang ada,” imbuhnya.

Dirinya menganggap bahwa UU tersebut tidak memberikan jawaban atas apa yang digembar-gemborkan oleh pemerintah pada saat itu.

“Artinya Omnibus Law itu tidak memberi jawaban atas apa yang digembar-gemborkan oleh pemerintah pada saat itu, seperti mengundang investasi, kondisi usaha lebih baik, menyerap lapangan kerja. Jadi itu berbanding terbalik dengan kondisi Kabupaten Sukabumi yang ada saat ini,” tuturnya.

BACA JUGA: UMP Jabar 2024 Resmi Ditetapkan, Pj Gubernur: Ada Sanksi Bagi Perusahaan Tak Ikuti Aturan

Sentimen: positif (97.7%)