Sisa 6 Bulan bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda untuk Bisa Jadi WNI
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyebutkan, anak yang memiliki status kewarganegaraan ganda yang ingin kembali menjadi warga negara Indonesia (WNI) dengan ketentuan "istimewa" masih memiliki waktu hingga 31 Mei 2024.
Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham Baroto mengatakan, dalam kurun waktu itu, anak berkewarganegaraan ganda bisa mengajukan naturalisasi.
Ketentuan yang memberi kesempatan naturalisasi itu diatur dalam Pasal 3A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Baca juga: Jawaban PSSI soal Kans Naturalisasi Nathan Tjoe-A-On
Namun, masa berlaku pasal tersebut akan berakhir dalam waktu enam bulan ke depan karena hanya diterapkan selama dua tahun.
"Pasal istimewa yang memberikan kesempatan bagi ABG (anak berkewarganegaraan ganda) yang 'menjadi asing' untuk kembali menjadi WNI ini banyak memberikan kemudahan namun memiliki batas waktu,” kata Baroto dalam keterangan resminya, Selasa (21/11/2023).
Baroto mengingatkan, Indonesia menetapkan untuk mengharuskan warganya hanya memiliki satu status kewarganegaraan atau tunggal.
Merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, anak dengan usia 18 tahun atau sudah menikah harus memilih status kewarganegaraan mereka.
Baca juga: Pindah Kewarganegaraan, tentang Kyoushuu dan Cinta kepada Negara
Namun, PP Nomor 21 Tahun 2022 itu memberikan kesempatan bagi mereka yang sudah telanjur menjadi warga negara asing (WNA) kembali menjadi WNI.
Menurut Baroto, keberadaan PP tersebut merupakan bentuk perlindungan negara bagi anak-anak yang terancam menjadi WNA karena sejumlah persoalan.
"Menurut data, banyak ABG yang tidak sadar harus mendaftarkan kewarganegaraan Republik Indonesia sehingga telanjur menjadi 'asing’,” tutur Baroto.
Lebih lanjut, Baroto juga menjelaskan bahwa PP tersebut juga memberikan keringanan bagi anak berkewarganegaraan ganda yang bersedia kembali menjadi WNI.
Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari naturalisasi murni yang biasanya dikenakan Rp 50 juta bisa menjadi hanya Rp 5 juta karena PP tersebut.
Selain itu, Kemenkumham juga akan mempermudah surat keterangan imigrasi (SKIM). Kemudian, Kantor Wilayah kemenkumham juga akan lebih memprioritaskan proses naturalisasi mereka.
Baca juga: Fakhri Husaini: Jangan Puji Lebih Naturalisasi, Pemain Lokal Bisa Sakit Hati
Baroto mengingatkan, setelah 31 Mei 2024, prosedur mengurus naturalisasi akan kembali mengikuti proses naturalisasi murni sesuai 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006.
"Enam bulan bukanlah waktu yang panjang. Mari gunakan kesempatan emas ini untuk segera mendaftarkan kewarganegaraan menjadi WNI,” kata Baroto.
-. - "-", -. -Sentimen: positif (84.2%)