Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: BRI
Kasus: Tipikor, korupsi
Firli Bahuri: Saya Tidak Lakukan Pemerasan dan Gratifikasi kepada Siapa pun! Selasa, 21/11/2023, 13:11 WIB
Wartaekonomi.co.id Jenis Media: News
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan dirinya tak pernah melakukan pemerasan atau gratifikasi kepada siapa pun.
Sebagaimana diketahui, Firli diduga terlibat dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Saya menyatakan di setiap kesempatan bahwa saya tidak pernah melakukan pemerasan kepada siapa pun dan saya tidak pernah terlibat terkait dengan suap menyuap dan gratifikasi kepada siapa pun,” ungkap Firli dalam konferensi pers sebagaimana dilihat live dari kanal Youtube KPK RI, Senin (20/11/23).
Terkait pemeriksaannya yang awalnya diagendakan pada 8 November di mana ia tidak memenuhi, Firli menegaskan dirinya sudah ada agenda KPK yang harus ia penuhi.
Baca Juga: Curhat Firli Bahuri Sebut Berat Lawan Serangan Balik Koruptor: Saya Tidak Menyerah Bersihkan Negeri Ini dari Korupsi
Ia mengklaim selama ini terus menjalin komunikasi sehingga menurutnya tidak ada istilah mangkir. Firli akhirnya diketahui memenuhi panggilan Polda Metro Jaya pada Kamis (16/11/23).
“Kami dipanggil keterangan pada 8 Nov 2023 tetapi di dalam waktu yang sama saya harus melaksanakan tugas saya sebagai ketua KPK hadir di tengah masyarakat Aceh,” ungkapnya.
Firli juga merasa apa yang terjadi saat ini merupakan perlawanan dari para koruptor terhadap pihaknya yang menurutnya sedang memberantas korupsi.
Meski demikian, Firli mengaku tidak akan menyerah dalam memberantas korupsi di Indonesia.
“Demikian begitu beratnya posisi saya saat ini ketika melawan serangan balik dari para koruptor, apalagi itu dihadapi dengan gagah berani dengan tanpa menyerah dan lelah untuk bersihkan negeri ini dari praktik korupsi dan pasti akan terjadi perlawanan dari para koruptor,” ujarnya.
Baca Juga: Yusuf Martak Blak-blakan Sebut Habib Rizieq Punya Peran Hantarkan Anies Baswedan Jadi Gubernur DKI Jakarta
Sebelumnya, Penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sedang mengusut kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK ke SYL. Dalam kasus ini, diketahui penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B, dan atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Puluhan saksi diperiksa termasuk dalam hal ini Firli Bahuri pada 24 Oktober dan 16 November 2023.
Baca Juga: Bos BRI Nyatakan Pihaknya Terus Meningkatkan Kekayaan Pemegang Saham, Kok Bisa?
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Sentimen: negatif (100%)