Sentimen
Negatif (100%)
21 Nov 2023 : 16.58
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bekasi, Sorong

Kasus: korupsi

Hari Ini , Dewas KPK Periksa Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan SYL

21 Nov 2023 : 16.58 Views 2

Keuangan News Keuangan News Jenis Media: Nasional

Hari Ini , Dewas KPK Periksa Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan SYL

KNews.id – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) bakal memeriksa Ketua KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri hari ini, Senin (20/11/2023). Pemeriksaan berkaitan pelanggaran etik terkait dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL.

“Sampai saat ini sesuai jadwal (diperiksa hari ini),” ujar anggota Dewas KPK Albertina dalam keterangannya dikutip Senin (20/11/2023).

Senada, anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan pemeriksaan Firli Bahuri akan dilaksanakan hari ini. Haris menyebut, Firli Bahuri siap memenuhi panggilan dewas KPK.

“Sudah dikonfirmasi akan hadir oleh jajarannya,” kata Haris.

Diketahui Firli Bahuri tak memenuhi panggilan pemeriksaan Dewas KPK pada Senin, 13 November 2023. Firli meminta diperiksa pada Selasa 14 November 2023 berbarengan dengan jadwal pemeriksaanya di Polda Metro Jaya.

Namun alih-alih mendatangi Polda Metro Jaya, Firli malah memimpin konferensi pers pengumuman tersangka terhadap Pj Bupati Sorong Yen Piet Mosso dan Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing yang terjaring opersi tangkap tangan (OTT).

Saat jumpa pers Firli enggan disebut mangkir panggilan Polda Metro Jaya karena sudah berkirim surat. Alhasil, Firli diperiksa tim penyidik Polri di Bareskrim Polri pada Kamis, 16 November 2023.

Usai pemeriksaan Firli Bahuri kabur atau menghindari awak media. Firli enggan memberikan keterangan sedikit pun kepada wartawan yang sudah menunggunya. Firli langsung bergegas masuk ke dalam mobil dan langsung merebahkan badannya di kusi belakang sambil menutupi wajahnya dengan tas hitam.

Keluarkan Pernyataan Resmi

Satu hari berselang, Firli Bahuri melalui Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengeluarkan pernyataan resmi. Keterangan itu diberikan Ali Fikri di dalam grup aplikasi perpesanan dalam bentuk pdf dengan judul Ket. Pers Firli Bahuri 16 Nov 2023 sebanyak dua halaman.

Keterangan resmi Firli Bahuri itu diberikan Ali Fikri pada Jumat (17/11/2023) pada pukul 06.01.

Dalam keterangan resmi itu Firli Bahuri menjelaskan dirinya dan pihak biro hukum KPK sudah memberikan keterangan kepada Polisi berkaitan dengan kasus ini. Firli juga menjelaskan soal penggeledahan di kediamannya di Bekasi dan rumah Kertanegara.

“Bahwa pada tanggal 26 Oktober 2023, penyidik melakukan penggeledahan di rumah Ketua KPK, Firli Bahuri, di Bekasi (Villa Galaxy) (Namun tidak ada barang yang disita) sedangkan di rumah sewa di Kertanegara 46, Jakarta Selatan (terdapat 3 barang yang disita berupa kunci dan gembok gerbang, dompet warna hitam serta kunci mobil Keyless,” ucap Firli.

Dalam siaran pers itu juga Firli membantah disebut mangkir meski kerap meminta penjadwalan ulang. Dia juga mengaku sudah menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) miliknya kepada penyidik Polda Metro Jaya.

Firli juga menyampaikan dirinya akan bersikap kooperatif, dan tak terima disebut telah memeras Syahrul Yasin Limpo.

“Saya Firli Bahuri menyatakan bahwa tidak pernah ada kegiatan memeras, gratifikasi, dan suap. Pada saat dilakukan penggeledahan di rumah Firli Bahuri, tidak ditemukan benda sitaan terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI pada tahun 2020-2023,” kata Firli.

LHKPN Firli Bakal Dijadikan Barang Bukti

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut, dokumen KPK dan LHKPN Ketua KPK Firli Bahuri akan dijadikan barang bukti dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan yang diduga dilakukan Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL.

Ade mengatakan, selain untuk barang bukti, dokumen-dokumen yang disita juga akan dijadikan alat untuk melakukan gelar perkara dalam menentukan tersangka.

“Pada intinya seluruh kegiatan penyidik di tahap penyidikan ini untuk mencari, mengumpulkan bukti, bukti itu membuat terang tindak pidana terjadi dan menemukan tersangkanya. Itu dalam rangka membuat terang tindak pidana terjadi dan menemukan tersangkanya,” ujar Ade di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (17/11/2023).

“Dari mulai pemeriksaan saksi, para ahli, penyitaan, dan penggeledahan kita lakukan semuanya dalam rangka itu, untuk mencari mengumpulkan bukti, bukti itu membuat terang tindak pidana terjadi dan menemukan tersangkanya. Kita akan update berikutnya,” dia menambahkan.

Sita Sejumlah Dokumen

Ade membenarkan pihaknya sudah menyita beberapa dokumen milik KPK. Menurut Ade, penyitaan dilakukan berdasarkan penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Jadi beberapa dokumen dan surat, dari penetapan izin khusus penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan kemudian kita koordinasikan dengan pihak KPK. Telah diserahkan dan kemudian dilakukan penyitaan oleh tim penyidik (PMJ) untuk kebutuhan kepentingan penyidikan,” ucap Ade.

Hanya saja Ade belum bersedia membeberkan dokumen KPK yang disita tim penyidik Polri. Ade hanya memastikan dokumen itu disita karena dibutuhkan penyidik untuk membuat terang peristiwa pidana yang tengah diusut pihaknya.

“Beberapa dokumen belum bisa kami sampaikan di sini karena ini terkait materi penyidikan nanti berikutnya kita update,” kata Ade.

(Zs/Lptn.6)

Sentimen: negatif (100%)