Sentimen
Negatif (86%)
21 Nov 2023 : 16.13
Informasi Tambahan

Kasus: HAM

Tokoh Terkait
Faturahman

Faturahman

Johanis Tanak

Johanis Tanak

Eddy Hiariej

Eddy Hiariej

KPK soal Eddy Hiariej Tersangka tapi Belum Dipanggil: Tak Perlu Khawatir

21 Nov 2023 : 16.13 Views 3

Detik.com Detik.com Jenis Media: News

KPK soal Eddy Hiariej Tersangka tapi Belum Dipanggil: Tak Perlu Khawatir

Jakarta -

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharief Hiariej atau Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus gratifikasi dan suap. KPK memastikan penanganan semua perkara termasuk kasus yang menyeret Eddy Hiariej dilakukan dengan hati-hati.

"Tidak ada yang perlu dikhawatirkan karena penanganan perkara kan tidak seperti membalikkan telapak tangan kan, karena itu menyangkut hak asasi manusia, hingga kita tentunya aparat penegak hukum harus berhati-hati dalam menyikapi masalah-masalah hukum," kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak kepada wartawan, saat menjawab pertanyaan mengenai Eddy yang belum dipanggil KPK, Selasa (21/11/2023).

-

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan setiap kasus ditangani KPK dengan teliti. Dia mengatakan pihaknya juga meminta ke penyidik KPK menjalankan tugas dengan cermat dan melihat fakta hukum yang terjadi.

"Tentunya memeriksa dengan baik, teliti dan cermat, itu saya selalu meminta kepada teman-teman supaya dalam menjalankan tugas harus teliti dan cermat, lihat UU, lihat fakta hukum yang terjadi, jadi kita tidak gegabah," ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan kasus dugaan gratifikasi dengan terlapor Eddy Hiariej sudah naik ke tahap penyidikan. Ada empat tersangka dalam kasus ini.

Alex mengatakan surat perintah penyidikan telah ditandatangani sekitar beberapa pekan yang lalu. Alex mengatakan tiga tersangka sebagai penerima dan satu tersangka sebagai pemberi.

"Kemudian, penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangan sekitar 2 minggu yang lalu, Pak Asep, sekitar 2 minggu yang lalu dengan empat orang tersangka. Dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu. Itu. Clear, kayaknya sudah ditulis di majalah Tempo," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers, Kamis (9/11).

Eddy Hiariej secara pribadi belum memberikan tanggapan perihal status tersangka itu. Namun institusi yang menaunginya, yaitu Kemenkumham melalui Tubagus Erif Faturahman selaku Koordinator Humas Setjen Kemenkumham, sempat memberikan tanggapan setelah KPK menyebutkan status tersangka Eddy Hiariej.

"Beliau tidak tahu menahu terkait penetapan tersangka yang diberitakan media karena belum pernah diperiksa dalam penyidikan dan juga belum menerima sprindik maupun SPDP," kata Erif pada Jumat, 10 November 2023.

"Kita berpegang pada asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang bersifat tetap,. Terkait bantuan hukum dari Kemenkumham akan kita koordinasikan terlebih dahulu," imbuh Erif.

(yld/dhn)

Sentimen: negatif (86.5%)