Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: bandung
Tokoh Terkait
PP Turunan UU ASN 2023 Segera Disahkan, Ada Poin Penting Soal Nasib 2,3 Juta Tenaga Honorer
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Nasib tenaga honorer kembali dibahas dalam PP turunan UU ASN 2023.
UU ASN 2023 yang menjadi payung hukum bagi tenaga honorer telah resmi disahkan oleh pemerintah.
Dengan adanya UU ASN 2023, tenaga honorer setidaknya bisa sedikit bernapas lega.
Hal itu karena tenaga honorer batal dihapus oleh pemerintah berkat disahkannya UU ASN 2023.
Namun, tenaga honorer masih banyak yang waswas karena aturan turunan UU ASN 2023 tak kunjung diterbitkan oleh pemerintah.
Aturan turunan UU ASN 2023 ini nantinya juga akan menjadi peraturan bagi tenaga honorer di Indonesia.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) saat ini tengah merumuskan aturan turunan UU ASN 2023.
MenPAN RB Abdullah Azwar Anas mengatakan, bahwa pihaknya menargetkan PP aturan turunan UU ASN 2023 selesai lebih cepat.
Untuk itu, Anas menggandeng enam instansi untuk menyelesaikan PP turunan UU ASN 2023.
Baca Juga: Bandung Barat Krisis Air di Tengah Melimpah Mata Air, Arsan Latif: Sebagian Besar Dialirkan ke Luar Daerah
Keenam instansi yang ikut serta menggarap PP turunan UU ASN 2023 adalah adan Kepegawaian Negara (BKN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Tim Independen Reformasi Birokrasi Nasional (TIRBN), dan Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional (KPRBN).
Anas menyampaikan, bahwa UU ASN 2023 merupakan tonggak penting dalam mewujudkan birokrasi kelas dunia.
Sehingga, aturan dalam UU ASN 2023 akan dijalankan oleh KemenPAN RB dengan berkolaborasi keenam instansi yang tergabung dalam sebuah paguyuban tersebut.
“Kita menghasilkan yang substantif dan berdampak lewat UU ASN, kita sekarang langsung bahas yang teknis bareng paguyuban, TIRBN, dan KPRBN agar dapat implementatif,” ujar Anas.
Lebih lanjut, Anas mengatakan ada lima isu strategis dalam PP turunan UU ASN 2023.
Dari lima isu tersebut, satu di antaranya adalah terkait nasib tenaga honorer.
KemenPAN RB masih merancang solusi untuk penataan 2,3 juta tenaga honorer yang tersebar di seluruh Indonesia.
Sedangkan empat isu lainnya adalah terkait pengembagangan kompetensi, mobilitas talenta, digitalisasi manajemen ASN, serta penataan kelembagaan pengawasan dan sistem merit.
“Ini lima topik strategis yang akan kita bahas teknis dan akan dijelaskan mendalam di aturan turunan peraturan pemerintah (PP)."
"Kita targetkan lebih cepat dari enam bulan setelah pengesahan undang-undang akan selesai,” katanya.
Isu soal PP turunan UU ASN 2023 ini juga mendapat sorotan dari Kepala BKN Haryono Dwi Putranto.
Ia menyoroti soal penyiapan talenta yang relevan dengan perubahan zaman.
Untuk itu, BKN merumuskan soal penataan memperhatikan perkembangan jumlah ASN, termasuk jumlah ASN yang akan tumbuh positif, dan yang tumbuh negatif.
Sementara itu, Kepala LAN Adi Suryanto mengatakan, bahwa melalui UU ASN 2023 para abdi negara wajib mengembangkan kompetensinya dengan mengikuti berbagai pelatihan, termasuk magang di antar-instansi dan swasta.
Adi Suryanto berharap pengembangan kompetensi ASN bisa memberikan dampak secara nyata ke arah yang lebih baik.
“Kita harapkan pengembangan kompetensi ASN ini benar-benar berdampak,” ujarnya.***
Sentimen: positif (99%)