Sentimen
Positif (100%)
20 Nov 2023 : 08.48
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Senayan

Partai Terkait

Tanggapi UU ASN Terbaru, Inilah Pembelaan DPR RI untuk Honorer yang Belum Masuk Database BKN

20 Nov 2023 : 15.48 Views 1

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Tanggapi UU ASN Terbaru, Inilah Pembelaan DPR RI untuk Honorer yang Belum Masuk Database BKN

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Komisi II DPR RI bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) telah selesai mengadakan rapat kerja terkait nasib tenaga honorer di masa depan.

Pada rapat tersebut telah ditemukan solusi untuk penataan serta penyelesaian tenaga honorer menjadi ASN PPPK 2023.

Selain itu, Komisi II DPR RI berkomitmen untuk memberikan kesempatan tenaga honorer yang telah terdata agar bisa menjadi ASN PPPK 2023.

Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, mengatakan beberapa poin untuk mencapai tujuh agenda transformasi dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) dalam rapat kerja yang digelar di ruang rapat Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Senin (13/11/2023).

Doli menegaskan adanya perubahan terkait komponen manajemen ASN dalam UU ASN, yang menghasilkan 8 kesimpulan yang perlu segera diperbaiki.

Ia menyatakan bahwa, Komisi II DPR RI mendorong Kementerian PAN-RB untuk segera menyelesaikan penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) agar dapat memberikan kepastian hukum terhadap pelaksanaan Undang-undang ASN.

Berikut tiga poin penting dibahas dan disampaikan oleh Doli. Adapun poin yang pertama adalah dorongan untuk Kementerian PAN-RB agar meningkatkan koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan pihak terkait lainnya.

Selanjutnya, poin yang kedua adalah untuk tenaga honorer yang belum terdata, Komisi II DPR RI, Kementerian PAN-RB serta BKN akan berkolaborasi untuk mencari solusi terbaik.

Kemudian yang ketiga, memperjelas adanya pengelompokan dalam pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu, yang kemudian akan diperjelas dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Baca Juga: UMK Dipastikan Naik Tahun Depan, Ini Prediksi Upah Minimum di Kabupaten Kuningan Jawa Barat

Tak hanya itu, Komisi II DPR RI meminta Kementerian PAN-RB dan BKN untuk memiliki jadwal serta mekanisme yang jelas agar honorer mendapatkan kepastian dan payung hukum.

Senada dengan hal ini, Mardani Ali Sera selaku Anggota Komisi II DPR RI mengajukan pilihan yang strategis kepada pemerintah.

Pilihan tersebut yakni dengan memprioritaskan penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari kalangan tenaga honorer.

Pendekatan tersebut diharapkan mampu mengisi kebutuhan PPPK sesuai dengan spesifikasi dan pengalaman bidang kerja tenaga honorer.

Selain itu, ia juga menegaskan adanya pelatihan serta peningkatan keterampilan kepada tenaga honorer.

Upaya tersebut dilakukan untuk memenuhi kualifikasi yang diperlukan untuk  penempatan sebagai PNS atau PPPK.

"Ditambah juga dengan pemberian pelatihan dan peningkatan keterampilan bagi tenaga honorer agar dapat memenuhi kualifikasi terhadap penempatan para tenaga honorer, baik sebagai PNS maupun PPPK,” ujar Mardani Ali Sera dikutip dari laman dpr.go.id.

Langkah ini dianggap efektif untuk memastikan bahwa para tenaga honorer memiliki keterampilan yang sesuai dengan tuntutan pekerjaan baru.

Adapun semua upaya ini dilakukan untuk memberikan keadilan dan peluang yang setara bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi di Instansi pemerintah.***

Sentimen: positif (100%)