Duh, Napi Kasus Pembunuhan Ini Dibebaskan dari Penjara karena Kegemukan
iNews.id Jenis Media: Nasional
MILAN, iNews.id - Seorang narapidana kasus pembunuhan di Italia dibebaskan dari penjara hanya karena kegemukan. Pria bernama Dimitri Fricano itu sedang menjalani hukuman penjara 30 tahun karena membunuh pacarnya, Erika, pada 2017 lalu.
Hakim memutuskan untuk membebaskan Fricano karena makanan di penjara tidak memungkinkan baginya untuk diet.
Pada saat dia dijatuhi hukuman, Fricano memiliki berat 120 kg. Namun dalam 12 bulan kemudian, beratnya terus bertambah menjadi 200 kg. Dokter mengatakan Fricano memiliki risiko tinggi penyakit jantung. Bahkan dia tidak bisa beraktivitas lagi, melainkan harus dibantu dengan tongkat atau kursi roda.
Oleh karena itu pengadilan memutuskan bahwa Fricano tak bisa lagi menjalani kehidupannya di penjara karena asupan makanan di sana tak menungkinkannya untuk diet.
“Dia butuh bantuan yang tidak bisa diberikan di lembaga pemayarakatan tersebut,” demikian keputusan panel hakim, seraya menjelaskan Fricano tidak bisa terus berada di penjara karena kegemukan serta kebiasaan merokok yang membuatnya berisiko meninggal dunia.
Dia akan menjalani tahanan rumah di sebuah kota dekat Biella. Jika kondisinya membaik, dia akan kembali ke penjara.
Keputusan itu membuat marah orangtua korban pembunuhan. Mereka yakin Fricano tidak akan kembali ke penjara lagi.
“Tahanan rumah untuk Dimitri? Ini keputusan memalukan. Rasanya seperti mendapat tikaman tepat di jantung. Ini adalah kasus yang jarang terjadi. Tidak disangka bahkan mafia pun tidak menerima perlakuan ini,” kata ayah Erika, kepada surat kabar Corriere Della Sera.
Fricano ditangkap karena membunuh Erika setelah terjadi pertengkaran sengit, saat berlibur di Sardinia. Dia awalnya mengatakan Erika dibunuh perampok. Namun keterangan yang diberikannya berbelit-belit membuat polisi curiga. Setelah itu Fricano mengaku menikam kekasihnya 57 kali.
Pemicu pertengkaran sebenarnya hal sepele. Fricano tak suka Erika makan di tempat tidur hingga mengotori kasur.
Meski pembunuhan terjadi pada 2017, Fricano baru diseret ke pengadilan pada 2019. Namun vonis hukuman penjara 30 tahun baru dijatuhkan kepadanya pada 2022. Sidang ditunda terkait pandemi Covid-19 yang mengganas di Italia.
Editor : Anton Suhartono
Follow Berita iNews di Google News
Bagikan Artikel:
Sentimen: negatif (100%)